OJK

OJK Tegaskan Peran DPS untuk Dorong Inovasi dan Tata Kelola Keuangan Syariah

×

OJK Tegaskan Peran DPS untuk Dorong Inovasi dan Tata Kelola Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai bagian penting dalam mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif dan berkelanjutan. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS ke-21 bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jumat (26/9) di Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa sektor keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan kinerja solid. Hingga Juni 2025, total aset mencapai Rp2.972,95 triliun yang terdiri dari perbankan syariah Rp967,33 triliun, pasar modal syariah Rp1.828,25 triliun, dan industri keuangan non-bank Rp177,32 triliun. Ia juga menekankan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dari 82 negara dalam ekosistem fintech syariah global menurut Global Islamic Fintech Report 2024/2025.

Mirza menegaskan OJK akan terus mendorong pengembangan keuangan syariah melalui penguatan regulasi, edukasi, pelindungan konsumen, pendalaman pasar, serta pendampingan industri untuk menciptakan produk inovatif sesuai prinsip syariah.

Dalam sesi Leaders Talk, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya inovasi untuk menjawab tantangan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen. Ia menegaskan DPS harus memastikan inovasi produk syariah tetap sesuai dengan ketentuan OJK serta menjaga market conduct.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41 persen. Friderica mengapresiasi peningkatan tersebut, meski mengingatkan adanya anomali berupa pemahaman masyarakat yang belum sejalan dengan tingkat penggunaan produk, serta maraknya penipuan finansial berbasis digital.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud, mengapresiasi pelaksanaan Ijtima’ Sanawi. Ia menegaskan pentingnya sinergi DSN yang menjaga fatwa, DPS yang mengawal pelaksanaan, dan OJK yang memastikan tata kelola. Marsudi berharap kolaborasi ini membawa keberkahan bagi perekonomian Indonesia.

Acara Ijtima’ Sanawi menegaskan tiga peran strategis DPS, yaitu sebagai katalis inovasi produk keuangan syariah, penjaga kepatuhan dan tata kelola sesuai prinsip syariah, serta pusat keahlian untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI K.H. Didin Hafidudin, Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI K.H. Hasanudin, para ahli syariah pasar modal, serta seluruh DPS dari berbagai daerah.

Kegiatan tahunan ini menjadi bukti aliansi strategis antara OJK dan DSN-MUI untuk membangun industri keuangan syariah Indonesia yang kokoh, inovatif, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *