ELINE.NEWS,Semarang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) sebagai upaya memperkuat integritas, ketahanan, dan kepercayaan publik terhadap ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia.
Dokumen pedoman tersebut diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). Peluncuran turut disaksikan mitra penyusun pedoman dari British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta perwakilan penyelenggara perdagangan AKD.
Hasan menjelaskan, pedoman ini merupakan perluasan dari dokumen sebelumnya yang ditujukan bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). “Pedoman ini lahir dari urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang semakin dinamis,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture, sehingga mampu membangun sistem keamanan siber yang adaptif dan berkelanjutan.
Pedoman ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang memberi mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD sejak Januari 2025.
“Pedoman ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global,” kata Hasan.
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD memuat sejumlah substansi penting, di antaranya:
1. Prinsip Zero Trust – mendorong autentikasi berlapis, manajemen perangkat, dan kebijakan akses dinamis.
2. Manajemen Risiko Siber – merujuk pada kerangka kerja internasional seperti ISO, NIST, dan standar BSSN.
3. Perlindungan Data dan Wallet – melalui penggunaan cold wallet mayoritas aset konsumen dan enkripsi end-to-end.
4. Rencana Tanggap Insiden – memastikan koordinasi, pemulihan cepat, dan pelaporan terintegrasi ke OJK.
5. Peningkatan Kompetensi Teknis – melalui pelatihan, sertifikasi profesional, dan simulasi insiden secara berkala.
OJK berharap pedoman ini menjadi rujukan strategis untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan ketahanan siber. Dengan demikian, ekosistem perdagangan aset digital Indonesia dapat berkembang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Dokumen lengkap pedoman dapat diakses publik melalui laman resmi OJK di: Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.













