DJP

Bendahara SKPD Luwu Dapat Pembekalan Edukasi Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

×

Bendahara SKPD Luwu Dapat Pembekalan Edukasi Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Luwu – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar kegiatan Edukasi Coretax bagi bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Luwu. Acara berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, menghadirkan tim penyuluh pajak sebagai narasumber utama.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Palopo, Dwi Kuntoro, yang menekankan pentingnya penguasaan teknis aplikasi Coretax bagi bendahara pemerintah daerah. Menurutnya, penguasaan ini tidak hanya mempermudah proses administrasi perpajakan, tetapi juga menjamin seluruh kewajiban pajak terlaksana tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Selama sesi edukasi, para narasumber menyampaikan materi teknis yang mencakup pembuatan kode billing, perekaman e-Bupot, pelaporan SPT Masa, hingga prosedur pemindahbukuan. Materi ini dirancang agar bendahara SKPD memahami proses secara menyeluruh, mulai dari input data hingga pelaporan akhir.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar permasalahan yang dihadapi di lapangan. Beberapa kendala yang dibahas antara lain setoran pajak yang belum tercatat di SPT Masa, kesalahan input data yang mengakibatkan perbedaan nominal, serta prosedur koreksi atas pelaporan yang telah dilakukan.

Menurut Dwi, kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara KPP Pratama Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu. “Dengan pemahaman yang lebih baik, bendahara SKPD dapat menyusun dan melaporkan SPT Masa dengan lebih akurat dan tepat waktu. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, juga memberikan apresiasi. Ia menilai bahwa pembekalan Coretax kepada bendahara SKPD merupakan langkah strategis untuk memastikan kewajiban pajak sektor pemerintahan berjalan optimal.

“Bendahara SKPD memiliki peran penting dalam pengelolaan dana publik, termasuk pajaknya. Coretax hadir untuk memudahkan, namun tetap memerlukan pemahaman yang benar agar pelaporan tepat dan akurat. Kepatuhan pajak pemerintah daerah bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga bagian dari akuntabilitas anggaran,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mendorong pelaksanaan kegiatan serupa di berbagai daerah. “Kami akan memperluas edukasi Coretax ini agar seluruh pemerintah daerah siap mengimplementasikan sistem perpajakan modern yang transparan, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah semakin solid dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang profesional dan berintegritas.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan layanan DJP melalui www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *