DJP

Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

×

Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2025.

Latar Belakang PMK-37/2025

Penerbitan PMK ini didorong oleh pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) di Indonesia, terutama pasca-pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital. Perubahan ini semakin kuat seiring dengan tingginya jumlah penduduk Indonesia, peningkatan penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang mempermudah transaksi daring.

Kondisi tersebut telah membentuk ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi secara elektronik. Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan level playing field atau keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Praktik pemungutan pajak melalui pihak ketiga seperti ini juga telah diterapkan di berbagai negara, antara lain Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok Pengaturan

PMK-37/2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.

Adapun tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace ditetapkan sebesar 0,5%, dan dapat bersifat final maupun tidak final. Invoice (faktur) juga diakui sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

Marketplace juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, PMK ini mengatur standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice penjualan sebagai dasar pemungutan pajak.

Penyesuaian Sistem

Dengan diberlakukannya PMK-37/2025, mekanisme pemungutan pajak menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap cara pemungutan yang sebelumnya dilakukan secara manual dan kini diadaptasi ke dalam sistem perdagangan digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelas Rosmauli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *