ELINE.NEWS, MAKASSAR — Komisi B DPRD Kota Makassar mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir setelah menemukan indikasi ketidakwajaran tarif sewa lahan yang berpotensi menekan pendapatan daerah dan memperparah kemacetan kota.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan Perumda Parkir Makassar, DPRD menyoroti praktik sewa lahan parkir di badan jalan dengan nilai yang dinilai jauh di bawah potensi ekonomi sebenarnya.
Salah satu temuan menunjukkan tarif hanya sekitar Rp100 ribu per bulan untuk lahan parkir yang aktif digunakan.
BACA JUGA : Komisi B DPRD Makassar Gelar Peninjauan Lapangan, Kunjungi Mitra Kerja dan Perumda
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kontrol dan belum optimalnya sistem pengelolaan parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan sekadar soal tarif, tetapi menyangkut tata kelola dan potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal. Parkir seharusnya menjadi sektor strategis bagi PAD,” ujarnya.
Dorong Audit Lapangan dan Penertiban
Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan Perumda Parkir untuk melakukan audit lapangan melalui uji petik di sejumlah titik usaha dalam waktu dekat.
Langkah ini bertujuan memetakan potensi riil serta menyesuaikan tarif dengan kondisi aktual di lapangan.
Selain itu, penertiban penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di kawasan padat aktivitas ekonomi.
Persoalan Struktural: Izin Usaha dan Parkir Tidak Sinkron
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan bahwa persoalan parkir tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan perizinan usaha yang belum mengintegrasikan kebutuhan lahan parkir secara memadai.
Menurutnya, banyak usaha dengan kapasitas besar beroperasi tanpa dukungan fasilitas parkir yang proporsional, sehingga memindahkan beban ke ruang publik.
“Ini persoalan struktural. Kapasitas usaha besar, tapi ruang parkir minim. Akhirnya badan jalan yang digunakan,” jelasnya.
Digitalisasi dan Transparansi Jadi Solusi
DPRD menilai reformasi pengelolaan parkir perlu diarahkan pada digitalisasi sistem pembayaran dan monitoring, guna meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi kebocoran.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dinilai penting agar kepatuhan terhadap regulasi dapat meningkat.
Sinkronisasi Regulasi Pajak dan Retribusi
Untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, DPRD berencana mempertemukan Bapenda, Perumda Parkir, dan bagian hukum guna merumuskan skema yang lebih terintegrasi antara pajak dan retribusi parkir.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Parkir sebagai Sektor Strategis
Dengan aktivitas ekonomi yang terus tumbuh, sektor parkir dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber PAD. Namun tanpa pembenahan sistem dan pengawasan yang kuat, potensi tersebut berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.
DPRD menargetkan langkah penataan dapat segera direalisasikan agar pengelolaan parkir di Makassar lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah.











