ELINE.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Langkah ini bertujuan memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta standar keselamatan sebelum digunakan.
Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi bertema “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” di Hotel Gammara Makassar, Kamis (29/10/2026).
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan ini dengan melibatkan sekitar 100 peserta. Mereka terdiri atas pemilik bangunan, pelaku usaha, konsultan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah mendorong peserta memahami persyaratan bangunan, mekanisme pengawasan setelah penerbitan PBG, serta prosedur pemenuhan kelaikan fungsi sebelum bangunan dimanfaatkan.
Keselamatan dan Tata Ruang Jadi Perhatian
Dalam pemaparan bertajuk “Makassar Tertib Membangun”, arsitek M. Sudjar Adityadjaja menjelaskan bahwa pembangunan gedung harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, keandalan struktur, keselamatan pengguna, dan kelengkapan dokumen.
Menurutnya, kelayakan bangunan tidak cukup dinilai dari kondisi fisik atau tampilan arsitekturnya. Pemilik juga harus memastikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan akses, serta kesesuaian bangunan dengan lingkungan sekitar.
Selain itu, sistem proteksi kebakaran menjadi perhatian utama, terutama pada bangunan bertingkat. Pemilik perlu menyediakan fasilitas keselamatan sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis, seperti jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, serta pintu tahan api.
“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat. Kalau tidak ada, akan kita tertibkan,” tegas Sudjar.
Ia menambahkan, karakteristik bangunan dan material yang digunakan turut memengaruhi tingkat risiko kebakaran. Karena itu, perencanaan harus mempertimbangkan kompleksitas bangunan, tingkat permanensi, potensi bahaya, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klasifikasi bangunan.
Di sisi lain, pemilik gedung juga perlu mematuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang. Ketentuan tersebut mencakup Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) turut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata dan mendukung kualitas hidup masyarakat.
Sudjar juga menyoroti sejarah perkembangan tata kota Makassar melalui sejumlah peta dan kawasan bersejarah, termasuk Fort Rotterdam, kawasan Dewan Kota atau Gemeenteraad, serta kantor Burgerlijke Openbare Werken (B.O.W.).
Menurutnya, pengalaman penataan kota pada masa lalu dapat menjadi bahan pembelajaran untuk menghadapi tantangan pembangunan saat ini. Tantangan tersebut meliputi kepadatan bangunan, jaringan utilitas, sistem drainase, dan keterbatasan ruang terbuka hijau.
PBG dan SLF Memiliki Fungsi Berbeda
Dalam aspek perizinan, Sudjar menjelaskan bahwa PBG merupakan persetujuan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SLF menjadi bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan. Oleh karena itu, pemilik perlu memastikan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen persetujuan dan standar teknis yang dipersyaratkan.
Pengawasan selama pembangunan juga berperan penting untuk menjaga kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dan dokumen yang telah disetujui. Pengawasan tersebut mencakup aspek waktu, biaya, kemajuan fisik, serta ketertiban administrasi.
Pemerintah dapat menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan sesuai ketentuan. Contohnya, bangunan yang melanggar GSB, menambah luas tanpa persetujuan, atau mengubah bentuk tidak sesuai dokumen PBG dapat menjadi objek penertiban.
Penilik Bangunan Periksa Kondisi Fisik dan Teknis
Materi berikutnya disampaikan Ir. Irma Yanti Ishak, ST. MT. IPM., dengan tema “Pengawasan Pasca PBG dan Inspeksi Kelaikan Menuju SLF: Tugas, Tahapan, dan Kewenangan Penilik Bangunan Gedung”.
Irma menjelaskan bahwa pengawasan bangunan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 dan 28 Tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya, penilik bangunan gedung melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah. Pemeriksaan meliputi kondisi struktur bawah dan atas, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kelengkapan prasarana bangunan.
Aspek teknis yang diperiksa antara lain instalasi air, sistem tata udara, proteksi kebakaran, dan instalasi listrik. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penilaian kelaikan fungsi bangunan.
Irma mengingatkan bahwa pemilik perlu memastikan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen persetujuan. Ketidaksesuaian fisik, pelanggaran GSB, penambahan luas tanpa persetujuan, perubahan fungsi, serta sistem keselamatan dan sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan dapat menghambat proses penerbitan SLF.
Selain menghambat penerbitan sertifikat, pelanggaran terhadap ketentuan bangunan gedung juga dapat berujung pada sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan konstruksi atau pemanfaatan bangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG dan SLF, serta perintah pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bangunan legal, hati tenang, investasi aman,” pungkas Irma.
Pemkot Minta Pemilik Gedung Tidak Menunda Pengurusan SLF
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Tako, SE., menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah wilayah dalam menyebarluaskan informasi mengenai aturan penyelenggaraan bangunan gedung.
Ia berharap lurah dan camat memahami ketentuan yang berlaku sehingga dapat membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Perangkat wilayah juga diharapkan berperan dalam menyampaikan informasi ketika menemukan perubahan kondisi bangunan di lingkungannya.
Selain itu, Andi Zainal mengingatkan pelaku usaha, pemilik bangunan perorangan, dan perusahaan agar memastikan kelengkapan dokumen bangunan, termasuk SLF.
Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan ketika pemilik bangunan berurusan dengan lembaga atau institusi keuangan. Karena proses pengurusannya membutuhkan waktu, ia mendorong pemilik gedung yang belum memiliki SLF untuk segera mempersiapkan persyaratan.
Dengan demikian, pemilik tidak perlu menunggu hingga dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi atau kegiatan usaha.
Ia juga berharap peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan. Langkah ini diharapkan memperluas pemahaman mengenai kewajiban pemilik serta pengelola bangunan.
Sosialisasi Dorong Kepatuhan Pemilik Bangunan
Ketua panitia, Saifuddin Sijaya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai PBG dan SLF sekaligus mendorong kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini, panitia berharap pemilik dan pengelola bangunan semakin memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi pengguna.
Selain itu, sosialisasi diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik bangunan, konsultan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Kota Makassar pun mendorong masyarakat agar tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi. Dengan kepatuhan tersebut, bangunan diharapkan lebih aman, layak digunakan, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.











