ELINE.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif sebagai langkah memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Makassar ingin mendorong pembangunan yang lebih tertib sekaligus menjaga kawasan bersejarah. Selain itu, regulasi ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
Pembahasan berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama mengenai penetapan Perwali insentif dan disinsentif. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar forum tersebut di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026).
Forum ini sekaligus menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Perangkat daerah, akademisi, kalangan profesi, hingga dunia usaha ikut memberikan pandangan terkait rancangan kebijakan tersebut.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, SE, mengatakan penyusunan regulasi membutuhkan masukan lintas sektor agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Menurutnya, rencana tata ruang tidak akan memberikan manfaat secara optimal apabila pemerintah tidak mengimbanginya dengan pengendalian dan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Makassar sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043. Karena itu, Perwali yang tengah dirumuskan diharapkan mampu memperkuat implementasi RTRW melalui instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih terarah.
Andi Zainal menjelaskan, masyarakat selama ini kerap memahami pengendalian pemanfaatan ruang sebatas pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Padahal, pemerintah juga perlu menghadirkan mekanisme penghargaan bagi pihak yang memberikan kontribusi positif terhadap penataan ruang.
Karena itu, melalui forum konsultasi tersebut, Dinas Penataan Ruang Makassar menggali masukan mengenai bentuk insentif dan disinsentif yang memungkinkan diterapkan. Pembahasan juga mencakup kriteria penerima, ukuran kontribusi, serta kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan.
“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan, agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” ujar Andi Zainal.
Selain substansi regulasi, Andi Zainal menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Penataan Ruang, perangkat daerah teknis, kecamatan, dan kelurahan.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun kesamaan pemahaman agar masyarakat mendapatkan informasi yang konsisten mengenai ketentuan pemanfaatan ruang. Hal tersebut menjadi penting, terutama ketika masyarakat mengajukan pertanyaan atau menyampaikan keluhan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita, ST, M.Si, menilai penyusunan kebijakan perlu berlandaskan kajian ilmiah. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan ruang untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi yang jelas dinilai penting, agar penerapan insentif dan disinsentif dapat dilakukan secara tepat,” tuturnya.
Andi Yurnita menjelaskan, insentif merupakan bentuk dorongan atau penghargaan bagi pihak yang memanfaatkan ruang sesuai rencana tata ruang sekaligus memberikan kontribusi positif.
“Instrumen ini dapat dikaji untuk mendukung pelestarian kawasan bersejarah, pengembangan kawasan sesuai peruntukannya, maupun kegiatan lain yang mendukung tujuan penataan ruang,” lanjutnya.
Salah satu contoh yang dibahas ialah kawasan bersejarah di Makassar, termasuk kawasan Pecinan. Pemerintah tetap perlu memberikan ruang bagi pemilik bangunan lama untuk memperbaiki rumahnya. Namun, pada saat yang sama, karakter arsitektur dan nilai sejarah kawasan harus tetap terjaga.
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah dapat mengkaji pemberian insentif berupa kemudahan tertentu atau kemungkinan keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pemerintah dapat menggunakan disinsentif untuk mengarahkan atau membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan atau melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sebagai contoh, pemerintah dapat mempertimbangkan pengendalian intensitas atau ketinggian bangunan apabila langkah tersebut diperlukan untuk menjaga karakter kawasan. Penerapannya tetap harus mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Andi Yurnita juga menegaskan bahwa disinsentif berbeda dengan sanksi. Disinsentif berfungsi sebagai instrumen pengendalian untuk mengarahkan kegiatan agar sesuai dengan tujuan penataan ruang. Sementara itu, sanksi berkaitan dengan konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pembedaan tersebut menjadi penting agar pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme kebijakan yang akan diterapkan.
Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, Dr. RM. Petrus Natalivan I, ST, MT, menekankan pentingnya penilaian yang terukur dalam penerapan insentif dan disinsentif.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang sebelum memberikan kedua instrumen tersebut.
Instrumen insentif dapat berbentuk fiskal maupun nonfiskal sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.
“Bentuknya dapat mencakup keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana. Penerapannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” jelas Petrus.
Melalui FGD tersebut, Pemkot Makassar diharapkan dapat menghimpun berbagai perspektif untuk menyempurnakan rancangan Perwali tentang insentif dan disinsentif.
Dengan regulasi yang lebih terarah, pemerintah ingin memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus menciptakan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan Kota Makassar yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.











