News

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, Risiko Tetap Terkendali

×

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, Risiko Tetap Terkendali

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap tumbuh positif dan resilien, dengan profil risiko yang terjaga di tengah dinamika perekonomian global yang memicu lonjakan harga energi serta volatilitas pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pada Maret 2026, kredit perbankan tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2026 yang mencatat pertumbuhan sebesar 9,37 persen.

Baca juga: OJK Perkuat Literasi Kripto di Indonesia Timur, Gandeng Universitas Pattimura

Pertumbuhan kredit tersebut dikontribusikan oleh berbagai kelompok bank, termasuk bank umum milik negara (BUMN), bank swasta nasional dan asing, serta kantor cabang bank luar negeri (KCBLN).

Dari sisi kualitas, kredit tetap terjaga dengan rasio Loan at Risk (LAR) sebesar 8,94 persen, Non Performing Loan (NPL) Gross 2,14 persen, dan NPL Net 0,83 persen. Ketiga indikator tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan Februari 2026 yang masing-masing sebesar 9,24 persen, 2,17 persen, dan 0,83 persen.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatat pertumbuhan sebesar 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun, meningkat dari Februari 2026 yang tumbuh 13,18 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan pada giro, deposito, dan tabungan yang masing-masing tumbuh 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen.

Sejalan dengan itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan pada Maret 2026 berada di level 84,64 persen, sedikit menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 84,72 persen. Rasio ini menunjukkan bahwa likuiditas perbankan masih memadai untuk mendukung penyaluran kredit ke depan.

Menurut Dian, kondisi tersebut mencerminkan bahwa meskipun volatilitas global tetap menjadi perhatian, industri perbankan Indonesia memiliki permodalan yang kuat dan likuiditas yang cukup untuk menyerap potensi tekanan ke depan.

Secara nominal, pertumbuhan kredit sebesar Rp750,64 triliun atau 9,49 persen terutama didorong oleh sektor konstruksi yang tumbuh Rp181,98 triliun (46,67 persen), diikuti sektor rumah tangga Rp103,83 triliun (5,56 persen), serta industri pengolahan Rp97,62 triliun (7,96 persen).

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi (KI) mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,85 persen yoy. Sementara itu, Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konsumsi (KK) masing-masing tumbuh 4,38 persen dan 5,88 persen. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 14,88 persen, sedangkan kredit UMKM tumbuh tipis sebesar 0,12 persen.

Pemulihan Kredit UMKM

OJK bersama pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen yoy, menunjukkan pemulihan setelah sebelumnya mengalami kontraksi 0,56 persen pada Februari 2026. Dari sisi risiko, NPL UMKM tetap terjaga di level 4,60 persen.

Pertumbuhan kredit UMKM didorong oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp11,91 triliun (4,20 persen), diikuti sektor aktivitas keuangan dan asuransi Rp8,10 triliun (65,40 persen), serta sektor akomodasi dan makan minum Rp2,53 triliun (3,50 persen).

Dian menekankan pentingnya sinergi antara perbankan dan pelaku usaha dalam mengoptimalkan pemanfaatan kredit secara berkelanjutan. Perbankan diharapkan aktif memberikan pendampingan untuk meningkatkan produktivitas dan akses pasar, sementara pelaku UMKM perlu meningkatkan kompetensi serta memperluas jaringan usaha.

Sejumlah strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk mendorong kredit UMKM antara lain melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, serta peningkatan literasi keuangan.

Selain itu, pemerintah juga menghadirkan berbagai program untuk memperkuat daya beli masyarakat, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata dan industri padat karya.

Dengan dukungan kebijakan tersebut dan sinergi berbagai pemangku kepentingan, diharapkan pertumbuhan kredit UMKM dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *