Edukasi

OJK Ajak Masyarakat Waspadai Modus Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal

×

OJK Ajak Masyarakat Waspadai Modus Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Selain memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan, OJK juga meningkatkan layanan pengaduan, edukasi, hingga penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menerima 5.104 layanan konsumen. Dari jumlah tersebut, 1.941 merupakan layanan pengaduan, dengan sektor financial technology (fintech) menjadi kategori yang paling banyak dilaporkan, disusul sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan pasar modal.

Baca juga: OJK Edukasi Personel Lanud Sultan Hasanuddin Perkuat Ketahanan Finansial Keluarga

Permasalahan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat antara lain restrukturisasi pembiayaan, layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, sanggahan transaksi atau jumlah tagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi. OJK juga terus membuka layanan permintaan informasi SLIK baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan digital.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama OJK dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, penguatan edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan sekaligus mampu mengenali berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan produk keuangan.

Sementara itu, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dan Perizinan LJK, Arif Machfoed, mengatakan OJK terus memperkuat kolaborasi bersama Satgas PASTI dalam menekan maraknya aktivitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun praktik gadai ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Data OJK menunjukkan, berdasarkan laporan yang diterima selama periode Januari 2025 hingga 30 April 2026, mayoritas pelapor kasus pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal berasal dari kalangan pegawai swasta, wiraswasta, pegawai negeri, ibu rumah tangga, hingga masyarakat yang tidak bekerja. Adapun modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi berizin, penawaran pendanaan, money game, serta investasi di sektor pertanian dan perkebunan.

Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sebanyak 11.156 laporan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan. Kota Makassar menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni mencapai 5.112 laporan, disusul Kabupaten Gowa, Maros, Bone, Bulukumba, Pangkajene dan Kepulauan, Luwu, Luwu Timur, Pinrang, hingga Kota Palopo.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Ahmad Murad, menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan akan terus dilakukan seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital. Menurutnya, sinergi antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya berbagai bentuk kejahatan keuangan.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi OJK agar potensi kerugian dapat dicegah sedini mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *