DPRD Makassar

DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran Gudang Obat, Ismail Pilih Tahan Penyegelan demi Jaga Distribusi

×

DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran Gudang Obat, Ismail Pilih Tahan Penyegelan demi Jaga Distribusi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Makassar di PT Pharma Indo Sukses membuka dugaan pelanggaran perizinan pergudangan.

Namun alih-alih mengambil langkah represif, DPRD memilih pendekatan hati-hati dengan mempertimbangkan dampak terhadap layanan kesehatan masyarakat.

Sidak yang melibatkan Komisi A dan B bersama Dinas Perdagangan, Dinas PTSP, serta Satpol PP ini merupakan tindak lanjut laporan Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia terkait dugaan pelanggaran Perda dan Perwali.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian perizinan.

Namun keputusan penyegelan belum diambil karena mempertimbangkan fungsi vital perusahaan sebagai distributor obat.

“Kita tidak bisa gegabah. Ini bukan sekadar gudang biasa, tapi menyangkut distribusi obat untuk masyarakat,” tegasnya di lokasi sidak.

Menurut Ismail, PT Pharma Indo Sukses memiliki peran penting dalam rantai pasok obat, mulai dari apotek hingga fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas.

Jika operasional dihentikan secara tiba-tiba, dikhawatirkan akan berdampak langsung pada ketersediaan obat di lapangan.

“Kalau langsung disegel, distribusi obat bisa terganggu. Ini yang harus kita pikirkan secara matang,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD tetap menekankan bahwa aspek legalitas tidak bisa diabaikan. Indikasi pelanggaran terhadap aturan pergudangan di dalam kota harus menjadi perhatian serius dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Ismail menyebut, perusahaan telah mengajukan permohonan audiensi dengan Wali Kota Makassar untuk mencari solusi atas persoalan perizinan yang dihadapi. DPRD memilih menunggu hasil pertemuan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kita tunggu keputusan Wali Kota. Ini harus diselesaikan secara komprehensif, tidak parsial,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dan ketentuan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan pelayanan publik.

“Kalau hanya melihat Perda, memang ada pelanggaran. Tapi kita juga harus melihat aturan sektor kesehatan, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” tegasnya.

Langkah DPRD ini mencerminkan dilema klasik antara penegakan aturan dan kepentingan layanan publik.

Di satu sisi, pelanggaran tidak boleh dibiarkan. Namun di sisi lain, kebijakan yang terburu-buru berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

DPRD Makassar memastikan akan menggelar RDP lanjutan setelah hasil audiensi dengan Wali Kota keluar, sebagai dasar untuk menentukan keputusan akhir terhadap operasional perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *