ELINE. NEWS, MAKASSAR – Praktik pungutan parkir di sejumlah minimarket kembali menjadi perhatian.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menilai perlu ada langkah tegas untuk melindungi konsumen dari potensi pungutan yang tidak semestinya.
BACA JUGA: SiLPA Rp500 Miliar Disorot, Azwar Rasmin : Nilai Penurunan Kemiskinan dan Pengangguran Mandek
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Azwar mengusulkan agar Perumda Parkir Makassar memasang penanda resmi “Parkir Gratis” di gerai ritel modern yang telah menanggung biaya retribusi parkir.
Menurutnya, banyak masyarakat masih berada dalam posisi tidak pasti ketika berkunjung ke minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Meski sebagian gerai telah membayar kewajiban parkir ke pemerintah, di lapangan masih ditemukan pungutan terhadap pengunjung.
“Kalau tidak ada informasi yang jelas, masyarakat akan tetap membayar meskipun sebenarnya gratis. Ini yang harus diluruskan,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan ini bukan hanya soal retribusi, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian layanan publik.
Tanpa kejelasan di lapangan, praktik pungutan berpotensi terus terjadi karena tidak ada batas tegas antara parkir resmi dan tidak.
Azwar menekankan bahwa kehadiran penanda resmi dari Perumda Parkir akan menjadi instrumen penting untuk menutup celah tersebut. Selain memberikan kepastian kepada masyarakat, langkah ini juga dapat menjadi bentuk pengawasan langsung terhadap petugas parkir.
“Kalau ada tulisan resmi ‘gratis’, masyarakat punya dasar untuk menolak. Ini juga sekaligus memperjelas aturan di lapangan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan parkir, terutama di titik-titik yang bersinggungan langsung dengan aktivitas publik seperti minimarket.
Menurutnya, tanpa komunikasi yang baik, kebijakan yang sudah dibuat tidak akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan sudah ada, tapi masyarakat tidak tahu. Akhirnya yang terjadi justru kebingungan dan potensi penyimpangan,” tambahnya.
DPRD berharap Perumda Parkir dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bagian dari pembenahan layanan publik di sektor perparkiran.
Langkah sederhana seperti pemasangan penanda dinilai bisa memberikan dampak signifikan dalam menekan praktik pungutan liar sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di Kota Makassar.











