ELINE.NEWS, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar baru saja menggelar rapat ekspos terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dari keempat draf yang dibahas, pengalihan status kelembagaan dua Perusahaan Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) menjadi sorotan utama, khususnya terkait rencana perubahan Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroda Pangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir, mengungkapkan bahwa dalam rapat ekspos tersebut, pihaknya menerima banyak masukan dari anggota dewan mengenai dampak dari perubahan status kelembagaan ini.
Selain RPH, perubahan juga diusulkan untuk Perumda Terminal yang akan dialihkan menjadi Perseroda Infrastruktur.
Dua Ranperda lainnya yang turut diekspos adalah Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Ranperda Penyesuaian Aturan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terhadap undang-undang terbaru.
“Rata-rata teman-teman di dewan mempertanyakan apa kemanfaatannya, baik bagi pemerintah kota maupun langsung ke masyarakat. Apa keuntungan yang didapatkan masyarakat setelah adanya perubahan status RPH menjadi Perseroda Pangan dan Terminal menjadi Perseroda Infrastruktur ini?” ujar Basdir saat memberikan keterangan.
Basdir menambahkan, pengalihan status menjadi perseroda tentu akan berimplikasi pada kebutuhan penyertaan modal yang dinilai cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, DPRD meminta kejelasan mengenai rencana pengembangan bisnis ke depan.
Khusus untuk klaster infrastruktur terminal, dewan mempertanyakan langkah nyata yang akan diambil perusahaan dalam membenahi dan menertibkan masalah parkir liar.
Merespons pandangan dewan, Direktur Operasional RPH Kota Makassar, Wahyudin Kasim, menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda Pangan justru akan memperkuat fungsi RPH dalam melindungi konsumen.
Selama ini, fungsi RPH hanya sebatas memfasilitasi sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban maupun reguler. Melalui payung hukum Perda yang baru, RPH mengajukan dua poin krusial untuk dimasukkan:
Pengawasan Ketat Lalu Lintas Daging: RPH diberikan otoritas penuh untuk mengawasi peredaran daging yang masuk ke Makassar demi menangkal masuknya daging dari hewan liar ilegal.
Jaminan Layak Konsumsi. Memastikan pasokan daging yang beredar di masyarakat terjamin kesehatannya melalui pemeriksaan dokter hewan resmi.
“Lalu lintas daging yang berputar di Kota Makassar tentu harus sepengetahuan RPH. Selama ini banyak hewan diangkut keliling tanpa sepengetahuan kita, bisa saja itu hewan liar. Melalui status Perseroda, kita bisa mengawasi ketat sehingga konsumsi masyarakat menjadi aman,” jelas Wahyudin.
Dua Ranperda Ditunda (Pending)
Meskipun urgensi pengawasan daging dinilai penting, Bapemperda DPRD Makassar memutuskan untuk menunda (*pending*) pembahasan lebih lanjut untuk Ranperda RPH dan Ranperda Terminal. Dewan menilai kedua Perumda tersebut masih harus melakukan pembenahan internal dan melengkapi penjelasan komprehensif terkait rencana pengembangan usaha mereka sebelum melangkah ke tahap pansus.
“Untuk dua Ranperda itu (RPH dan Terminal), kita *pending* dulu. Kami belum memutuskan untuk meningkatkan ke pembahasan lebih lanjut karena masih membutuhkan penjelasan mendalam. Kami minta mereka membenahi drafnya dulu, baru nanti kita undang kembali,” tegas Basdir.
Sementara itu, untuk Ranperda Kepariwisataan dan BPKAD dipastikan berjalan lancar karena mayoritas pasalnya bersifat *mutatis mutandis* atau menyelaraskan dengan regulasi undang-undang di tingkat pusat, sehingga tidak menuai banyak kritikan.
Bapemperda menargetkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Ranperda yang telah siap akan mulai disusun pada pekan depan.











