ELINE.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) memperketat pengawasan terhadap legalitas dan pemanfaatan bangunan. Saat ini, Distaru tengah mengidentifikasi serta memverifikasi 144.437 bangunan yang tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi fisik dan fungsi bangunan yang sebenarnya. Selain itu, pemerintah ingin mendeteksi perubahan peruntukan bangunan yang tidak disertai penyesuaian izin.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengungkapkan bahwa proses pencocokan data masih berlangsung. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa mengikuti ketentuan perizinan.
Berdasarkan data sementara Distaru, terdapat 89.976 bangunan dengan IMB yang terbit pada periode 1965–2007. Selanjutnya, sebanyak 51.048 bangunan mengantongi IMB periode 2008–2024.
Sementara itu, 3.413 bangunan lainnya telah memiliki PBG sejak 2024 hingga Oktober 2026.
Fuad menegaskan bahwa seluruh data tersebut masih harus dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.
“Data tersebut masih kita identifikasi dan samakan dengan kondisi bangunan saat ini,” ujar Fuad saat ditemui di Kantor Distaru Makassar, Senin (26/10/2026).
Alih Fungsi Bangunan Tanpa Izin Jadi Perhatian
Dalam proses pengawasan, Distaru tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen perizinan. Pemerintah juga menelusuri kesesuaian fungsi bangunan dengan izin yang telah diterbitkan.
Fuad menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap menjadi perhatian adalah perubahan fungsi rumah tinggal menjadi bangunan komersial tanpa memperbarui perizinan.
Contohnya, rumah yang sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal kemudian beralih menjadi gudang, kafe, rumah kos, maupun klinik.
Perubahan tersebut harus diikuti dengan penyesuaian izin agar pemanfaatan bangunan tetap sesuai ketentuan.
Selain perubahan fungsi, petugas juga mengawasi pelanggaran garis sempadan sungai dan jalan. Pemerintah turut memeriksa jarak ant bangunan serta kesesuaian struktur fisik dengan rencana teknis dalam dokumen IMB atau PBG.
Jika pemilik mengubah fungsi bangunan, mereka wajib mengurus PBG sesuai peruntukan terbaru. Pengajuan dokumen tersebut dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebagai informasi, pemerintah mengalihkan IMB menjadi PBG setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Meski demikian, IMB yang terbit sebelumnya tetap berlaku selama pemilik tidak melakukan perubahan fungsi, perubahan bangunan, maupun penambahan bangunan yang mewajibkan penyesuaian izin.
Empat Bidang Terlibat dalam Verifikasi Bangunan
Untuk mempercepat proses identifikasi, Distaru Makassar melibatkan empat bidang yang bekerja secara terkoordinasi.
Petugas memanfaatkan peta dan foto udara sebagai instrumen awal pendataan. Selanjutnya, mereka mencocokkan informasi tersebut dengan data pemanfaatan ruang serta catatan bangunan yang telah memiliki IMB dan PBG.
Melalui metode tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi kesesuaian kondisi bangunan dengan ketentuan tata ruang dan dokumen perizinan.
Fuad juga menjelaskan bahwa proses pendeteksian hingga penanganan pelanggaran melibatkan tiga tim di bawah Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Ketiga tim tersebut terdiri atas tim pengawasan, tim penertiban, dan tim penegakan hukum.
Apabila petugas menemukan dugaan pelanggaran, Distaru terlebih dahulu meminta pemilik bangunan memberikan klarifikasi. Setelah memastikan adanya pelanggaran, pemerintah melanjutkan proses penanganan melalui teguran pertama, kedua, hingga ketiga.
Jika pemilik tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah meminta mereka membongkar sendiri bangunan atau bagian bangunan yang melanggar ketentuan.
“Bukan kami yang bongkar, dibongkar mandiri,” kata Fuad.
Namun, apabila pemilik tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah dapat membawa persoalan itu ke tingkat kota melalui mekanisme penegakan peraturan daerah.
“Kalau tetap tidak dilaksanakan, maka akan dibawa ke tingkat kota, karena ini pelanggaran Perda,” ujarnya.
Dalam menjalankan pengawasan, Distaru mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Distaru Gandeng RT/RW Sosialisasikan Kepatuhan PBG
Selain mengandalkan pengawasan lapangan, Distaru Makassar memperkuat komunikasi dengan pemerintah wilayah. Koordinasi tersebut melibatkan kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW.
Pemerintah menilai keterlibatan aparat lingkungan dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perizinan bangunan.
Sebelumnya, Distaru telah menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan melibatkan pengurus RT/RW. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepemilikan dan kepatuhan terhadap PBG.
Fuad berharap para pengurus lingkungan dapat meneruskan informasi tersebut kepada warga di wilayah masing-masing.
Selain itu, ia meminta pengurus RT/RW segera berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan apabila menemukan bangunan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen perizinannya. Informasi tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada Distaru untuk ditindaklanjuti.
Fuad menargetkan proses identifikasi dan pencocokan seluruh data bangunan rampung pada akhir 2026.
Setelah proses tersebut selesai, Distaru juga akan mengelompokkan bangunan berdasarkan fungsi penggunaannya. Pendataan ini termasuk rumah tinggal yang telah berubah peruntukan menjadi tempat usaha atau fungsi lainnya.
RW Timungan Lompoa Siap Dampingi Warga
Upaya meningkatkan kepatuhan perizinan juga mendapat dukungan dari aparat lingkungan. Ketua RW 003 Timungan Lompoa, Uddin Basar, menyatakan kesiapannya membantu Distaru menyosialisasikan pengurusan PBG kepada masyarakat.
Sebagai langkah awal, ia berencana mendatangi rumah warga dan tempat usaha untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya kesesuaian izin bangunan.
Uddin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan bangunan di wilayahnya yang diketahui bermasalah terkait kesesuaian PBG.
“Sejauh ini, kalau di wilayah kami, itu belum ada yang kami ketahui tidak sesuai PBG-nya,” ujar Uddin.
Meski demikian, ia memastikan pengurus RW siap membantu masyarakat apabila menemukan persoalan terkait perizinan bangunan.
Menurutnya, warga dapat memperoleh pendampingan melalui koordinasi bersama pemerintah kelurahan sehingga proses pengurusan izin berjalan lebih mudah.
“Kami dampingi dengan berkoordinasi dengan kelurahan,” katanya.
Lebih lanjut, Uddin menilai kepemilikan dokumen perizinan bukan sekadar kewajiban administratif. Kepatuhan tersebut juga berkaitan erat dengan keselamatan bangunan serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Sepengetahuan kami dari hasil pelatihan bahwa izin tersebut untuk keamanan bangunan dan kesesuaian aturan tata ruang,” tuturnya.
Melalui verifikasi 144.437 bangunan, pengawasan berjenjang, serta keterlibatan pemerintah wilayah, Distaru Makassar berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah berharap setiap bangunan di Kota Makassar memiliki perizinan yang sesuai dengan fungsi dan kondisi fisiknya. Langkah ini sekaligus mendukung terciptanya tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.











