Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Bagi Pengawasan Tata Ruang dalam Lima Zona

×

Pemkot Makassar Bagi Pengawasan Tata Ruang dalam Lima Zona

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan aktivitas pembangunan. Salah satu langkah yang diterapkan yakni membagi wilayah pengawasan menjadi lima zona yang mencakup 14 kecamatan.

Pembagian tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku.

Sistem pengawasan ini turut menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat melakukan studi komparasi di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Jumat (30/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar itu membahas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Pembahasan mencakup pola pengawasan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga prosedur penindakan terhadap bangunan yang terindikasi melanggar aturan.

Rombongan PUPR Kabupaten Mamuju Tengah dipimpin Kepala Dinas PUPR, Ir. Usman, S.T., M.M. Kedatangan mereka disambut Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., bersama Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., M.Si.

Lima Zona Perkuat Pengawasan di 14 Kecamatan

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, menjelaskan bahwa Pemkot Makassar membentuk lima koordinator zona untuk mengawasi aktivitas pembangunan di 14 kecamatan.

Setiap kecamatan mendapat pengawasan dari tiga hingga empat petugas lapangan. Mereka secara rutin memantau kegiatan pembangunan, baik yang berkaitan dengan aktivitas usaha maupun nonusaha.

Petugas tersebut bertugas memastikan setiap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya pembangunan tanpa izin yang sesuai serta penggunaan izin yang tidak sejalan dengan peruntukannya.

Untuk menangani persoalan tersebut, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menerapkan mekanisme penindakan secara bertahap.

Tahap pertama dimulai dengan pemberian teguran kepada pemilik bangunan. Jika teguran pertama tidak dipatuhi, petugas akan melanjutkan dengan teguran kedua.

Apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan ketentuan, pemerintah dapat mengambil tindakan penyegelan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus menciptakan pembangunan yang tertib dan sesuai perencanaan.

PUPR Mamuju Tengah Pelajari Sistem Pengawasan Makassar

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah, Ir. Usman, mengatakan pihaknya memilih Kota Makassar sebagai lokasi studi komparasi karena memiliki pengalaman dalam penerapan sistem perizinan pembangunan yang terintegrasi.

Menurutnya, proses tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari administrasi perizinan, pengawasan aktivitas pembangunan, hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah tengah mendorong pembangunan infrastruktur agar semakin maju dan merata. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang kuat untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kunjungan tersebut, rombongan PUPR Mamuju Tengah berharap dapat memperoleh gambaran mengenai strategi pengawasan dan pengendalian pembangunan yang selama ini diterapkan Pemkot Makassar.

Perkuat Kolaborasi dan Edukasi Tata Ruang

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang menjadikan Makassar sebagai lokasi pembelajaran dan pertukaran pengalaman.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua daerah, tidak hanya melalui pertukaran informasi, tetapi juga dengan memperkuat komunikasi dan kerja sama antarlembaga.

Selain pengawasan di lapangan, Andi Zainal juga menilai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran tata ruang.

Masyarakat perlu memahami aturan pemanfaatan ruang serta persyaratan pembangunan agar setiap kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

Melalui pembagian lima zona pengawasan, pemantauan rutin di 14 kecamatan, serta penerapan sanksi secara bertahap, Pemkot Makassar berupaya menjaga ketertiban pembangunan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan dan mendukung pembangunan kota yang lebih terarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *