ELINE.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong peningkatan standar keamanan dan kelayakan bangunan gedung. Melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru), pemerintah menggelar sosialisasi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai persyaratan teknis serta mekanisme penerbitan SLF sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., yang juga bertindak sebagai ketua panitia, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa penerapan SLF menjadi bagian penting dalam memastikan setiap bangunan gedung memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Syaifuddin, SLF tidak sekadar menjadi dokumen administrasi. Sertifikat tersebut juga memastikan bangunan memenuhi sejumlah persyaratan penting, terutama menyangkut keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna.
Karena itu, ia menilai seluruh pihak perlu memahami ketentuan teknis, tahapan pemeriksaan, hingga persyaratan penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi agar bangunan gedung memiliki standar keamanan dan keandalan,” ujar Syaifuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi mengacu pada sejumlah regulasi. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Melalui kegiatan ini, Distaru ingin memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai ketentuan teknis dan persyaratan penerbitan SLF. Dengan demikian, para pemangku kepentingan dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Aziz DM, S.T., M.Si., IAI., IAP., membuka kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom.
Dalam sambutannya, Fuad Aziz menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerapan Sertifikat Laik Fungsi perlu segera dijalankan karena berkaitan erat dengan persetujuan bangunan gedung dan pemenuhan standar kelayakan bangunan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena Sertifikat Laik Fungsi memang sudah harus kita jalankan,” ungkap Fuad Aziz.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar melalui Distaru berupaya memperkuat koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing. Sinergi lintas instansi tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan penerbitan SLF secara lebih efektif.
Dengan demikian, penerapan SLF di Kota Makassar diharapkan semakin optimal. Selain meningkatkan ketertiban administrasi bangunan, kebijakan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi bagi masyarakat.











