Pemkot Makassar

Distaru Makassar Gelar FGD Perdana, Matangkan Kebijakan Masterplan RTH

×

Distaru Makassar Gelar FGD Perdana, Matangkan Kebijakan Masterplan RTH

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) mulai mematangkan kebijakan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama untuk membahas penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Masterplan RTH Kota Makassar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Best Western Botolempangan, Kamis (5/11/2026). Forum ini menjadi bagian penting dalam menyatukan pemahaman berbagai pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan dan pengembangan ruang terbuka hijau di Kota Makassar.

Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan FGD perdana tersebut menjadi tahapan strategis dalam proses penyusunan sekaligus penetapan Perkada RTH. Menurutnya, pemerintah perlu membangun kesamaan persepsi agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh sektor.

“Melalui FGD ini, kami ingin menyamakan persepsi, pemahaman, serta cara pandang terhadap kebijakan RTH, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat,” ujar Andi Zainal Abidin Takko.

Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan dan lingkungan. Mereka yakni Dr. Ing. Ir. Venny Veronica Natalia, ST., MT., dosen sekaligus Kepala Laboratorium Perencanaan Infrastruktur dan Transportasi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, serta Ahmad Yusran, pemerhati lingkungan Sulawesi Selatan.

Selain membahas substansi kebijakan, forum ini juga memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas sektor. Distaru melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, hingga kelurahan agar pelaksanaan kebijakan RTH berjalan lebih terarah, terpadu, dan sesuai kebutuhan perkotaan.

Andi Zainal menegaskan, penyamaan pemahaman menjadi kunci dalam membangun tata kelola RTH yang efektif. Sebab, ruang terbuka hijau tidak hanya berkaitan dengan penataan lingkungan, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Dari sisi ekologis, keberadaan RTH memberikan sejumlah manfaat bagi kehidupan perkotaan. Ruang hijau mampu membantu mengurangi risiko banjir, menyerap karbon, menekan suhu lingkungan, sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pengembangan RTH perlu berjalan seiring dengan pertumbuhan kawasan perkotaan. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan agar kualitas hidup masyarakat tetap terjaga.

Melalui FGD pertama ini, Distaru berharap pembahasan Perkada RTH dapat berlanjut dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Dengan demikian, setiap perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan memiliki pemahaman yang sama mengenai fungsi, peran, serta tanggung jawab masing-masing.

Ke depan, pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan tersebut. Kolaborasi seluruh elemen dinilai penting agar penetapan dan pengembangan RTH tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama.

Dengan koordinasi yang semakin kuat, Makassar diharapkan mampu menghadirkan ruang terbuka hijau yang lebih terencana, berkualitas, dan berkelanjutan demi mewujudkan kota yang semakin hijau dan nyaman bagi seluruh warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *