News

OJK dan KPPU Perkuat Sinergi dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

×

OJK dan KPPU Perkuat Sinergi dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.

Baca juga: OJK Perkuat Literasi Keuangan Digital dan Kewirausahaan Generasi Muda melalui Sultan Muda Fair 2026

Sebelumnya, OJK dan KPPU telah memiliki Nota Kesepahaman Nomor 24/KPPU/NK/XI/2020 atau Nomor MoU-8/D.01/2020 mengenai kerja sama di bidang pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.

Dalam nota kesepahaman yang baru, ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan nota kesepahaman tersebut merupakan respons terhadap dinamika perkembangan sektor jasa keuangan yang terus berubah.

Menurutnya, persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang mampu mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi antara kedua lembaga. Menurutnya, transformasi digital membuat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.

Ia menjelaskan bahwa inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi, menurutnya, tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Fanshurullah menilai nota kesepahaman yang ditandatangani menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi OJK dan KPPU dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedua lembaga.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *