ELINE.NEWS,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang semakin berkembang dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK menjalin kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai berbagai modus penipuan digital yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.
Baca juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar di Jakarta, Senin.
Menurut Friderica, penipuan digital kini mampu melintasi batas negara dalam hitungan detik dengan memanfaatkan teknologi, sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan sekadar mencegah kerugian ekonomi, melainkan juga menjaga integritas sistem keuangan agar transformasi digital tetap memberikan manfaat.
Friderica menjelaskan, scam telah berkembang menjadi ancaman serius sehingga diperlukan kemitraan publik dan swasta (Public-Private Partnership/PPP) yang kuat untuk memperkuat pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, modus penipuan juga semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang menyulitkan proses pelacakan pelaku.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan, serta hampir Rp200 miliar dana korban telah dikembalikan.
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas kepemimpinannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre dalam memperkuat pertahanan terhadap penipuan digital.
Menurut Gita, dampak scam tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menjadi fondasi penting bagi inklusi keuangan.
Ia menilai transformasi digital Indonesia membuka peluang besar bagi inovasi, pertumbuhan, dan inklusi. Namun, seluruh manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang mendukungnya.
Gita juga menegaskan bahwa kemitraan antara UNODC dan OJK sangat penting karena memungkinkan hadirnya dukungan berupa kebijakan, bantuan teknis, serta wawasan global dalam memperkuat upaya pencegahan kejahatan penipuan.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menekankan bahwa penipuan daring kini bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga menjadi tantangan bagi regulator, sektor keuangan, dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, jaringan kejahatan lintas negara memerlukan respons melalui kerja sama internasional yang kuat antara sektor publik dan swasta.
Seminar tersebut juga menghadirkan sesi High-Level Dialogue bersama narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, serta sektor perbankan yang membahas ancaman penipuan lintas negara dan pentingnya penguatan kemitraan publik-swasta dalam upaya pencegahan maupun penanganan scam.
Selain itu, sesi diskusi teknis melibatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan guna membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi dan menelusuri transaksi yang terindikasi sebagai penipuan.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui pertukaran informasi yang cepat, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
Sebagai implementasi nyata kemitraan publik-swasta, Indonesia Anti-Scam Centre terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening, serta pemulihan dana korban.
OJK meyakini penguatan kemitraan di tingkat nasional maupun internasional menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah semakin kompleksnya kejahatan keuangan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157), menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI dan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).











