DJP

Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, KP2KP Makale Lakukan Koordinasi Data di Tana Toraja

×

Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, KP2KP Makale Lakukan Koordinasi Data di Tana Toraja

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKALE – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam rangka memperkuat koordinasi pertukaran data perpajakan dengan mengunjungi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Dalam kunjungan tersebut, KP2KP Makale melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengoptimalkan pemanfaatan data perpajakan guna mendukung peningkatan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang telah disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan terbangun mekanisme pertukaran data yang efektif, akurat, dan berkelanjutan sebagai dasar pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala KP2KP Makale, Frans Manik, menyampaikan bahwa data yang diperoleh dari pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung administrasi perpajakan. “Data yang diperoleh digunakan dalam administrasi pajak untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengajukan permintaan data kepada DJP guna mengoptimalkan pemungutan pajak daerah,” jelas Frans.

Koordinasi ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Kepala BPKPD Kabupaten Tana Toraja, Mika Lembang, menyampaikan bahwa sinkronisasi data antarinstansi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. “Sinkronisasi data dapat memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban para Wajib Pajak, sehingga potensi penerimaan pajak dapat digali secara lebih optimal,” ujar Mika.

Melalui koordinasi pertukaran data ini, diharapkan hubungan kerja sama antara KP2KP Makale dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja semakin solid. Dengan data yang saling terhubung dan dikelola secara optimal, pengawasan perpajakan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, penerimaan pajak pemerintah pusat dan daerah dapat meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *