ELINE.NEWS,Enrekang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para bendahara desa dari Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lantai 1 Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Enrekang, dengan diikuti oleh lebih dari 20 perwakilan desa, pada Senin (29/7).
Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, secara resmi membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa penguasaan sistem Coretax sangat penting bagi kelancaran administrasi perpajakan di lingkungan desa.
“Kami berharap sosialisasi ini memberikan pengalaman praktikal bagi bendahara desa agar mereka bisa memahami dan menerapkan penggunaan Coretax secara mandiri,” ungkap Sudirman.
Melalui pelatihan ini, peserta diberikan pendampingan teknis terkait fitur utama dalam aplikasi, mulai dari pembuatan akun, pengisian bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, hingga pembuatan kode billing untuk keperluan pembayaran pajak. Pendekatan praktis diterapkan agar para bendahara desa lebih mudah dalam mempraktikkan materi yang diberikan.
Rio Lutfi selaku pemateri menyatakan bahwa Coretax dirancang untuk menyederhanakan pelaksanaan kewajiban pajak oleh aparatur desa.
“Silakan dicoba kembali membuat bukti potong dan SPT Masa setelah pelatihan ini. Jika sudah terbiasa, sistem ini akan sangat memudahkan,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi KP2KP Enrekang untuk memperkuat pemahaman teknis perpajakan di level desa, sejalan dengan upaya menciptakan pengelolaan pajak yang tertib, transparan, dan tepat waktu.
Apresiasi turut disampaikan oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, atas inisiatif yang diambil KP2KP Enrekang.
“Langkah seperti ini sangat strategis untuk menanamkan budaya kepatuhan sejak level pemerintahan paling bawah. Sistem Coretax adalah bentuk nyata dari transformasi digital DJP, dan keberanian perangkat desa untuk menggunakannya patut didukung,” ujar Sumin.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah Kanwil DJP Sulselbartra dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan ke seluruh wilayah, termasuk desa. Hal ini juga mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih akuntabel dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan layanan DJP lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)













