DJP

173 Koperasi Desa Merah Putih Dikukuhkan, KP2KP Masamba Siap Dampingi dari Sisi Kepatuhan Pajak

×

173 Koperasi Desa Merah Putih Dikukuhkan, KP2KP Masamba Siap Dampingi dari Sisi Kepatuhan Pajak

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Masamba — Sebanyak 173 koperasi desa dan kelurahan resmi dikukuhkan dalam program “Koperasi Desa Merah Putih” di Aula Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara. Acara ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan ekonomi desa melalui koperasi, yang menjadi salah satu program prioritas nasional dari Presiden Prabowo Subianto.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menyampaikan dukungannya terhadap program ini, khususnya dalam aspek edukasi dan kepatuhan perpajakan.

“Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga dapat mempercepat perputaran ekonomi di wilayah tersebut sehingga potensi pajak di Luwu Utara juga meningkat,” ujar Kasman.

Ia menekankan pentingnya pemahaman kewajiban perpajakan bagi para pengurus koperasi yang baru dikukuhkan. “Setiap koperasi wajib melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT Masa PPh 21 dan SPT Tahunan Badan. Misalnya, jika koperasi menggaji pegawai di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 minimal untuk bulan Desember, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Badan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan April setiap tahun,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pasolongan, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal berbasis gotong royong dan koperasi. Menurutnya, Koperasi Merah Putih menjadi instrumen efektif dalam membangun kemandirian desa dan kelurahan.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya program ini. “Saya berharap program ini dapat menjadi motor penggerak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Semoga seluruh pengurus dan pengawas yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugasnya dengan amanah,” ujarnya.

Data dari DP2KUKM menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini, dengan sebanyak 173 koperasi yang telah bergabung. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan.

Sebagai bentuk sinergi, KP2KP Masamba telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna mempermudah proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pengurus koperasi, sekaligus memberikan edukasi perpajakan secara berkelanjutan.

Menanggapi inisiatif tersebut, Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, menyatakan apresiasinya. “Kami sangat mengapresiasi langkah KP2KP Masamba dalam mengawal program Koperasi Merah Putih ini. Peran aktif unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di daerah sangat penting dalam memastikan setiap entitas ekonomi baru, termasuk koperasi, memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tapi juga bagian dari membangun budaya sadar pajak sejak dini di lingkungan ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Daerah, dan Koperasi dapat menjadi contoh sinergi ideal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif serta memperkuat basis penerimaan negara dari sektor UMKM dan koperasi.

Dengan adanya sinergi yang kuat dan komitmen yang terjaga, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam membangun ekonomi desa yang lebih mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan program-program Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *