News

Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Limpahkan Berkas P-21 ke Kejaksaan Negeri Makassar

×

Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Limpahkan Berkas P-21 ke Kejaksaan Negeri Makassar

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Bea Cukai Makassar telah merampungkan proses penyidikan atas
Tindak Pidana Cukai sebanyak 312.000 batang rokok ilegal yang terjadi pada bulan Desember
2024 di dua tempat yang berbeda yaitu Jln. Mutiara Boulevard, Kel. Bulurokeng, Kec.Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan di Jln. Pelita, Kel. Kampung Pisang, Kec.Soreang, Kota Parepare.

Penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai
pengiriman rokok sebanyak 13 koli dari Surabaya ke Makassar yang ditindaklanjuti dengan
controlled delivery. Penindakan ini dilaksanakan atas kolaborasi yang apik antara Bea Cukai
Makassar, Bea Cukai Parepare, dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
Tim akhirnya berhasil membekuk H. R yang mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut
dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat warna abu-abu metalik beserta Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita sebanyak 296.000 batang BKC HT Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 16.000 batang BKC HT Sigaret Putih Mesin (SPM), total keseluruhan 312.000 batang yang semuanya tak berpita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp431.920.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp299.632.080.

Berdasarkan hasil Penelitian Pendahuluan, terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya
dugaan Tindak Pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dilanjutkan pada proses penyidikan.

Selanjutnya saat ini penyidikan tindak pidana di bidang cukai tersebut telah dinyatakan lengkap
(P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dilakukan penyerahan barang bukti dan
tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar (Tahap II) pada tanggal 06 Februari 2025. Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar menyatakan bahwa, “rampungnya proses penyidikan Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara serta komitmen pemberantasan penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negeri”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *