News

Sinergi KPPU dan Pemkab Maros Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

×

Sinergi KPPU dan Pemkab Maros Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR — KPPU Makassar dan Pemkab Maros kolaborasi mencegah praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Maros pada Selasa (21/4/2026). Sosialisasi ini menghadirkan Plt. Kepala KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu selaku narasumber.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Maros, AS Chairil Syam, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan para Kepala OPD Kabupaten Pangkep serta staf pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini mengangkat tema “Persaingan Usaha Sehat dalam Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Keuangan Daerah pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Baca juga: Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam sambutannya Bupati Maros menyampaikan kegiatan ini sangat penting mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pengadaan barang dan jasa harus dilaksanankan dengan transparan dan akuntabel serta patuh pada regulasi termasuk persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, Hasiholan Pasaribu dalam materinya menyampaikan aturan dan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan pemerintah, termasuk indikasi praktik monopoli, kolusi dalam tender, serta strategi pencegahan pelanggaran. Ia menekankan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan adanya persaingan tidak sehat dalam suatu tender hanya KPPU, tidak ada lembaga lain yang diberikan kewenangan selain KPPU. Namun ketika ada temuan yang mengarah pada tindak pidana maka KPPU akan melimpahkan ke lembaga penegak hukum yang berwenang dalam hal ini KPK, Kejaksaan, ataupun Polri.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami regulasi terkait persaingan usaha, serta memperkuat sinergi antar lembaga demi terciptanya sistem pengadaan yang efisien, adil, dan bebas dari praktik curang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *