News

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

×

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Baca juga: OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tokenisasi Aset

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya tersebut bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

Kegiatan sarasehan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Kegiatan tersebut juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh narasumber menyampaikan pandangan mengenai penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.

Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas penerapan norma pidana dalam perkara perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, tidak adanya benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka kondisi tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.

Jupriyadi juga menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya terkait pemberian kredit di sektor perbankan.

Menurutnya, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang dapat membebaskan pejabat bank dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis, sepanjang lima elemen terpenuhi.

Kelima elemen tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai batas kewenangan.

Namun demikian, Didik menegaskan bahwa manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, termasuk pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu.

Melalui forum sarasehan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *