ELINE.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap terjaga meski dihadapkan pada ketidakpastian geopolitik global dan tekanan inflasi. Penilaian tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 29 Juli 2026.
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap sejumlah negara mitra dagang, serta perlambatan proyeksi pertumbuhan ekonomi global masih menjadi tantangan utama. Di sisi lain, perkembangan investasi kecerdasan buatan (AI) dinilai menjadi faktor yang dapat menopang prospek pertumbuhan ekonomi dunia.
Baca juga: OJK Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Kinerja Organisasi
Di tengah kondisi tersebut, perekonomian domestik menunjukkan kinerja yang tetap positif. Inflasi Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan (year on year), sementara aktivitas manufaktur kembali berada di zona ekspansi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,2.
OJK menyampaikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga berkat bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai. Kondisi tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan nasional.
Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat sepanjang Juli 2026, sementara tekanan jual investor asing mulai mereda dengan tercatatnya aliran dana masuk (net buy). Kinerja industri pengelolaan investasi, penghimpunan dana korporasi, serta jumlah investor pasar modal juga terus menunjukkan pertumbuhan.
Sektor perbankan juga mencatatkan tren positif. Pertumbuhan kredit meningkat menjadi 12,67 persen secara tahunan dengan kualitas kredit yang tetap terjaga, didukung rasio kredit bermasalah (NPL) yang rendah serta permodalan perbankan yang kuat.
Di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, aset industri asuransi terus tumbuh dengan tingkat permodalan yang berada jauh di atas batas minimum. Industri dana pensiun juga mencatatkan pertumbuhan aset yang positif.
Pada sektor pembiayaan, perusahaan pembiayaan, pinjaman daring (Pindar), pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya tetap menunjukkan pertumbuhan dengan profil risiko yang terkendali. OJK juga terus memperkuat pengawasan serta penegakan kepatuhan terhadap pelaku industri.
Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga terus mengalami peningkatan. Jumlah penyelenggara, transaksi, hingga pengguna layanan keuangan digital terus bertambah seiring penguatan regulasi dan pengawasan yang dilakukan OJK.
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK terus memperluas edukasi dan literasi keuangan melalui berbagai program nasional. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta penipuan digital terus diperkuat bersama Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ke depan, OJK akan terus menjalankan berbagai kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, memperdalam pasar keuangan, mempercepat transformasi digital, serta meningkatkan perlindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.











