Ekonomi

OJK Luncurkan RP3I 2026–2030, Perkuat Industri Perbankan Nasional

×

OJK Luncurkan RP3I 2026–2030, Perkuat Industri Perbankan Nasional

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan.

Roadmap tersebut diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran RP3I 2026–2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali.

Friderica menyampaikan bahwa industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang berlangsung cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.

Menurut Friderica, perbankan perlu memiliki modal dan likuiditas yang kuat serta manajemen risiko yang baik. Selain itu, industri juga dituntut inovatif melalui pemanfaatan teknologi, mampu memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, serta inklusif dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Kinerja sektor jasa keuangan Indonesia saat ini tetap terjaga dan memiliki peran besar dalam mendorong perekonomian nasional meski berada di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.

Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara itu, Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy), dengan rasio kecukupan modal atau CAR tetap solid di level 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen.

Sementara itu, Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan serta perlindungan konsumen.

Karena itu, industri perbankan membutuhkan arah pengembangan yang jelas agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks tersebut, RP3I disusun.

RP3I juga menjadi bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

Lima Prioritas Strategis

Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui lima prioritas strategis.

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas. Prioritas ini mencakup penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi serta inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Langkah ini dilakukan melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan kepada sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan. Fokusnya adalah memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus mendorong peningkatan pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif. OJK mendorong proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan adaptif berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I 2026–2030 juga didukung empat enablers sebagai fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026–2030, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis atau CRMS 2026. Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Pembaruan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri. Pengkinian tersebut mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.

Buku 7 tersebut menjadi instrumen untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mendukung penyusunan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.

Melalui penerbitan dan implementasi RP3I 2026–2030 serta CRMS 2026, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *