NEWS

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

×

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Perusahaan modal ventura tersebut beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Kedua peraturan tersebut mengatur pengawasan, penetapan status pengawasan, serta tindak lanjut pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak mampu mengatasi penyebab penetapan status tersebut. Kondisi ini kemudian membuat perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT PVK sebagai perusahaan modal ventura yang tidak dapat disehatkan.

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha, merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah ini bertujuan menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

PT PVK Wajib Menyelesaikan Hak dan Kewajiban

Setelah izin usahanya dicabut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban tersebut meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lainnya yang berkepentingan.

Selain itu, PT PVK wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk tim likuidasi.

Perusahaan juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selanjutnya, PT PVK wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan. Penunjukan ini bertujuan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha disampaikan oleh OJK.

Debitur dan Masyarakat Dapat Menghubungi PT PVK

Terkait pencabutan izin usaha tersebut, debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian hak serta kewajiban dapat menghubungi perwakilan PT Porto Ventura Kapital melalui alamat email [email protected].

PT PVK juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *