ELINE.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Meski menghadapi tekanan geopolitik, inflasi, dan perubahan kebijakan moneter berbagai negara, OJK terus memperkuat pengawasan serta penegakan integritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 28 Oktober 2026. Hasil rapat yang dirilis pada 5 November 2026 itu menegaskan komitmen OJK menjaga ketahanan industri keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketidakpastian global masih dipengaruhi konflik geopolitik dan kenaikan harga energi. Kondisi tersebut mendorong inflasi di sejumlah negara, sehingga beberapa bank sentral mempertahankan kebijakan suku bunga tinggi hingga 2027.
Selain itu, keterbatasan ruang fiskal sejumlah negara turut meningkatkan tekanan ekonomi. Sentimen kehati-hatian investor juga memengaruhi pasar keuangan global, termasuk pergerakan saham dan obligasi pemerintah.
Sementara itu, perekonomian Indonesia masih menunjukkan perkembangan positif. Pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan III 2026 tercatat sebesar 5,47 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Aktivitas manufaktur juga menguat dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Oktober 2026 mencapai level 54.
Pasar Modal Hadapi Tekanan, Investor Terus Bertambah
Di sektor pasar modal, OJK mencatat aktivitas penghimpunan dana korporasi masih berjalan. Hingga akhir Oktober 2026, nilai penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp209,77 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari tujuh penawaran umum perdana saham (IPO), 20 penawaran umum terbatas (PUT), 11 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), serta 141 penawaran umum berkelanjutan EBUS.
Selain itu, terdapat 26 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan nilai indikatif Rp24,46 triliun.
Dari sisi investor, pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Jumlah investor mencapai 33,55 juta pada Oktober 2026 atau meningkat 64,75 persen secara year-to-date (ytd).
Namun demikian, pasar saham masih menghadapi tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026. Angka tersebut mencerminkan koreksi 16,70 persen secara bulanan dan 41,52 persen secara tahunan berjalan.
Di tengah kondisi tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) terus mengambil langkah untuk menjaga stabilitas pasar. Salah satunya melalui penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen hingga 31 Desember 2026.
OJK juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027.
Pengawasan Industri Keuangan Terus Diperkuat
Pada sektor perbankan, OJK terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan digital. Salah satu langkah strategisnya melalui penerbitan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030.
Peta jalan tersebut memiliki lima prioritas utama, yaitu penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan, pengembangan keuangan berkelanjutan, serta penguatan perizinan dan pengawasan.
Sementara itu, industri pembiayaan juga menunjukkan pertumbuhan. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada September 2026 mencapai Rp518,34 triliun atau tumbuh 2,21 persen secara tahunan.
Di sektor pinjaman daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan tercatat sebesar Rp106,48 triliun atau meningkat 17,02 persen secara tahunan.
Meski demikian, OJK tetap memperhatikan kualitas pendanaan. Rasio tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 industri LPBBTI tercatat sebesar 5,36 persen pada September 2026.
Karena itu, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen.
Transaksi Aset Kripto dan Keuangan Digital Meningkat
Perkembangan industri keuangan digital juga menjadi perhatian OJK. Hingga September 2026, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,51 juta atau tumbuh 1,29 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto selama September 2026 mencapai Rp30,56 triliun. Jumlah tersebut meningkat 31,96 persen dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar Rp23,16 triliun.
Selain itu, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,8 triliun atau meningkat 27,19 persen secara bulanan.
Untuk menjaga keamanan industri, OJK terus memperkuat standar tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan sistem. OJK juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan penyelenggara perdagangan aset kripto yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan regulator.
Di sisi lain, OJK terus mengembangkan inovasi teknologi sektor keuangan melalui regulatory sandbox. Hingga Oktober 2026, sebanyak tujuh peserta telah menyelesaikan proses pengujian dan dinyatakan lulus.
Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum Jadi Prioritas
OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen.
Sejak awal Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menyelenggarakan 5.839 kegiatan edukasi keuangan dengan total jangkauan 15.285.964 peserta.
Selain edukasi, OJK terus menindak aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hingga 28 Oktober 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.489 entitas dan aktivitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.199 pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
OJK bersama Satgas PASTI juga memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani penipuan transaksi keuangan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Oktober 2026, IASC telah menerima 737.686 laporan. Selain itu, sebanyak 743.589 rekening berhasil diblokir dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp967,5 miliar.
Upaya penanganan tersebut juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp208,9 miliar yang berasal dari rekening pada 24 bank.
Di bidang penegakan hukum, OJK terus memberikan sanksi terhadap pelaku industri yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Dalam periode Oktober 2026, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif di sektor pasar modal, termasuk denda, pencabutan izin, pembekuan izin, dan peringatan tertulis.
Salah satu penindakan penting dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.
OJK menjatuhkan denda utama dengan total Rp2,1 triliun atas kasus tersebut. Denda itu terdiri dari Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait proses IPO BREN, dan Rp100 miliar terkait proses IPO CUAN.
Perkuat Integritas dan Ketahanan Industri Keuangan
Selain pengawasan rutin, OJK terus menyempurnakan regulasi untuk memperkuat tata kelola industri jasa keuangan. Pada Oktober 2026, OJK menerbitkan sejumlah ketentuan baru, termasuk POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2026 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Selanjutnya, OJK memperkuat pengawasan melalui berbagai kebijakan yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Dalam sektor keuangan syariah, OJK turut mendorong penguatan struktur industri, diversifikasi produk, inovasi layanan, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berupaya memastikan seluruh sektor jasa keuangan mampu menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
Dengan pengawasan yang semakin kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan konsumen yang berkelanjutan, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan Indonesia terus meningkat.











