BUSINESSEkonomi

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Inovasi Digital

×

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Inovasi Digital

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan inovasi keuangan digital berbasis syariah agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital”.

Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Adi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan besarnya potensi pasar keuangan syariah membuka peluang untuk menghadirkan berbagai layanan keuangan digital yang lebih luas dan mudah dijangkau.

Menurutnya, inovasi aset keuangan digital dan aset kripto syariah tidak cukup hanya mengandalkan perkembangan teknologi maupun kemunculan produk baru. Hal terpenting adalah kemampuan inovasi tersebut memberikan manfaat ekonomi, membangun kepercayaan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan keuangan syariah.

Indonesia memiliki basis masyarakat Muslim yang besar, didukung perkembangan industri keuangan syariah dan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital. Kondisi tersebut menjadi peluang untuk memperluas layanan keuangan, terutama bagi generasi muda dan kelompok masyarakat yang belum memperoleh akses secara optimal.

Selain memperluas akses, inovasi digital juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mendorong partisipasi investasi, serta memperkuat transparansi pengelolaan aset.

Adi menegaskan bahwa setiap inovasi harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan memiliki manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, prinsip syariah perlu diterapkan sejak tahap perancangan produk atau dikenal dengan pendekatan sharia by design.

Kepatuhan syariah, lanjutnya, tidak cukup hanya ditampilkan melalui label atau istilah tertentu. Aspek tersebut harus tercermin dalam kejelasan objek transaksi, manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai.

OJK juga mengingatkan bahwa penilaian kesesuaian syariah harus mempertimbangkan karakteristik produk, mekanisme transaksi, dan risiko yang menyertainya. Sertifikasi syariah dari luar negeri pun tidak otomatis membuat suatu produk dapat ditawarkan di Indonesia.

OJK Siapkan Peta Jalan Keuangan Digital Syariah

Untuk memastikan pengembangan berjalan terarah, OJK mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah secara bertahap dan terukur.

Langkah tersebut sejalan dengan penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah serta arah pengembangan IAKD periode 2027–2031.

Beberapa agenda yang disiapkan meliputi penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta penguatan koordinasi bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan berbagai pemangku kepentingan.

Pada tahap awal, pengembangan dapat diarahkan pada model yang memiliki aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas. Potensi tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah juga menjadi bagian yang akan dikaji lebih lanjut.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa regulatory sandbox merupakan sarana untuk menguji inovasi. Namun, proses tersebut tetap harus dibedakan dari penilaian kesesuaian syariah yang menjadi kewenangan lembaga terkait.

Dalam mendukung agenda tersebut, OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi bersama DSN-MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, asosiasi, dan pelaku industri.

OJK juga melaksanakan kajian bersama Cambridge Centre for Alternative Finance dan menyampaikan hasilnya kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah.

Berdasarkan data hingga September 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,48 juta. Sementara itu, nilai transaksi spot tercatat sebesar Rp30,56 triliun dan transaksi derivatif mencapai Rp5,8 triliun selama September 2026.

Peningkatan aktivitas tersebut perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, literasi, serta perlindungan konsumen.

OJK Perkuat Kolaborasi dengan Industri dan Ekosistem Digital Rumput Laut

Selain menggelar forum sektoral, OJK juga melakukan pertemuan bersama asosiasi dan pelaku industri keuangan digital.

Pertemuan tersebut melibatkan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital.

Pembahasan difokuskan pada strategi pengembangan IAKD Syariah, termasuk rencana penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah 2027–2031.

Di sisi lain, OJK juga menggelar dialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar.

Dialog tersebut melibatkan pimpinan Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo), International Labour Organization (ILO), dan AFTECH.

Pertemuan ini bertujuan memantau sekaligus mengevaluasi pemanfaatan ekosistem digital dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha rumput laut di wilayah tersebut.

Pasar Modal Syariah Perluas Pendanaan UKM dan Investasi Emas

Dalam rangkaian IIFS 2026, OJK juga menggelar workshop sektor pasar modal yang membahas Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas.

Kegiatan tersebut melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta industri keuangan.

Pembahasan SCF menyoroti perannya dalam mempertemukan investor dengan sektor usaha riil sekaligus membuka alternatif pendanaan bagi UKM.

Melalui mekanisme yang adil dan transparan, SCF diharapkan dapat membantu pengembangan usaha serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan sektor produktif.

Sementara itu, materi ETF Emas memperkenalkan alternatif instrumen investasi yang relevan dengan kebiasaan masyarakat berinvestasi emas.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme produk, karakteristik risiko, serta pemenuhan prinsip syariah dalam instrumen investasi tersebut.

Workshop ini turut menekankan pentingnya peningkatan literasi, inklusi, dan tata kelola pasar modal syariah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu menentukan pilihan investasi sesuai kebutuhan dan profil risiko masing-masing.

Program Sahabat Masjid Perkuat Perlindungan Keuangan Syariah

Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mendorong penguatan perlindungan keuangan syariah berbasis komunitas melalui Program Sahabat Masjid.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK, Retno Woelandari, menjelaskan bahwa masjid memiliki potensi besar sebagai pusat literasi, inklusi, pemberdayaan ekonomi, sekaligus perlindungan keuangan syariah.

Menurutnya, jaringan masjid dan musala memiliki modal sosial yang strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk asuransi dan dana pensiun syariah.

Program tersebut membahas sejumlah kebutuhan perlindungan, mulai dari perlindungan aset masjid terhadap risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa serta kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, dan jemaah, hingga pengembangan dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.

Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rahmat Hidayat, Yuda Wirawan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Aznovri dari Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), serta Direktur Masjid Tazkia Syarifudin Kusin.

Dalam kesempatan tersebut, AASI dan ADPLK menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas, termasuk melalui jaringan masjid.

Komitmen tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi industri dalam menghadirkan solusi perlindungan dan kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kolaborasi antara OJK, asosiasi industri, DMI, pengelola masjid, dan komunitas diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui peningkatan edukasi, perluasan akses, serta pemanfaatan produk perlindungan yang terukur.

Dengan demikian, masjid diharapkan menjadi salah satu pusat penguatan inklusi keuangan syariah sekaligus mendukung kesejahteraan pengelola dan ketahanan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Melalui berbagai forum sektoral dalam rangkaian IIFS 2026, OJK terus memperkuat kerja sama dengan industri, asosiasi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Upaya tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem keuangan syariah yang inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *