BUSINESSEkonomi

OJK Perkuat Pengawasan Bursa Mineral Strategis, Sarjito Resmi Dilantik

×

OJK Perkuat Pengawasan Bursa Mineral Strategis, Sarjito Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pelantikan tersebut berlangsung sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, tugas tersebut diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui Undang-Undang P2SK, OJK mendapatkan tambahan tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Sesuai ketentuan tersebut, BMKS menjadi sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Selain itu, penyelenggaraan BMKS didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital. Sistem tersebut mencakup mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko yang OJK atur dan awasi.

Pembentukan BMKS juga memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya, menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat perekonomian nasional.

Pada saat yang sama, keberadaan BMKS diarahkan untuk menjaga integritas pasar dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam serta komoditas Indonesia. �

SP 169 – Pengucapan Sumpah Jabatan KE BMKS.docx

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk mendukung penyelenggaraan BMKS.

Menurut Friderica, OJK menyiapkan dua RPOJK. Pertama, aturan yang mengatur proses peralihan. Kedua, aturan yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Selain regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk mendukung bidang BMKS.

Selanjutnya, OJK terus melakukan berbagai persiapan agar penyelenggaraan BMKS dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 mulai 1 Januari 2027, kata Friderica. �

SP 169 – Pengucapan Sumpah Jabatan KE BMKS.docx

Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sesuai UU P2SK adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditas tersebut.

Karena itu, Sarjito menargetkan Indonesia tidak lagi hanya menjadi price taker. Menurutnya, Indonesia setidaknya dapat berkembang menjadi price influencer dan menjadikan bursa nasional sebagai reference.

Pada akhirnya, Sarjito berharap Indonesia mampu menjadi price maker dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini sekaligus untuk mendukung keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *