ELINE.NEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat itu, OJK melihat kinerja dan intermediasi sektor jasa keuangan tetap terjaga sehingga mampu mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, kondisi global masih menghadapi sejumlah tekanan. Risiko geopolitik di kawasan Timur Tengah tetap tinggi seiring konflik di Iran yang berlarut serta masih tertutupnya Selat Hormuz.
Gangguan jalur distribusi energi tersebut kemudian memicu volatilitas harga minyak dan komoditas. Akibatnya, tekanan inflasi global masih tinggi.
Selain itu, El Nino yang berkepanjangan turut memperberat tekanan tersebut. Kekeringan dan kebakaran hutan di berbagai kawasan meningkatkan risiko gagal panen sekaligus mendorong potensi kenaikan harga pangan global.
Pertumbuhan ekonomi global juga cenderung melambat. Mayoritas negara mencatat perlambatan pertumbuhan pada triwulan II-2026.
Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi turun di bawah ekspektasi. Kondisi tersebut juga disertai moderasi pasar tenaga kerja dan inflasi yang masih tinggi meskipun menunjukkan tren penurunan.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada triwulan II-2026 melambat menjadi 4,3 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Data terkini juga menunjukkan pelemahan yang masih berlanjut pada sektor produksi dan permintaan domestik.
Di pasar keuangan global, imbal hasil obligasi pemerintah negara maju kembali meningkat. Kondisi tersebut terjadi seiring meningkatnya kebutuhan pendanaan belanja modal hyperscalers di tengah kebijakan moneter yang masih restriktif.
Aliran dana keluar dari investor nonresiden di pasar keuangan global juga masih berlangsung, terutama di sejumlah negara emerging markets.
Namun, kondisi ekonomi domestik masih menunjukkan ketahanan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tercatat 5,29 persen yoy, meskipun lebih rendah dibandingkan triwulan I-2026 sebesar 5,61 persen.
Pertumbuhan tersebut terutama mendapat dukungan dari investasi dan belanja pemerintah. Selain itu, konsumsi rumah tangga yang kuat tetap menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi.
Inflasi Indonesia pada Agustus 2026 tercatat 3,19 persen yoy. Di sisi lain, aktivitas manufaktur berada di zona kontraksi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 49,8.
Ketahanan eksternal perekonomian juga mengalami moderasi. Kondisi tersebut sejalan dengan berlanjutnya defisit neraca perdagangan pada Juni 2026 serta meningkatnya defisit transaksi berjalan pada triwulan II-2026 menjadi 3,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pasar Modal Mulai Menguat
Di tengah kondisi tersebut, pasar saham domestik menunjukkan penguatan pada Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48 atau meningkat 4,64 persen secara month to month (mtm).
Meski demikian, IHSG masih mengalami koreksi sebesar 24,53 persen secara year to date (ytd). OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum tetap manageable.
Aliran modal asing juga terus masuk ke pasar saham domestik. Pada Agustus 2026, investor asing mencatat net buy sebesar Rp1,19 triliun, meskipun lebih rendah dibandingkan Juli 2026 yang mencapai Rp1,62 triliun.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread pasar saham domestik menyempit menjadi 1,17 persen. Angka tersebut membaik dibandingkan Juli 2026 sebesar 1,33 persen.
Selanjutnya, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pasar saham meningkat menjadi Rp15,86 triliun pada Agustus 2026 dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026.
Pada pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 440,04. Angka tersebut meningkat 2,23 persen secara mtm dan hanya terkoreksi 0,18 persen secara ytd.
Sementara itu, yield Surat Berharga Negara (SBN) secara rata-rata naik 26,48 basis points (bps) secara mtm. Peningkatan tersebut mendapat dukungan dari membaiknya sentimen domestik meskipun ketidakpastian global masih tinggi.
Minat investor asing terhadap SBN juga tetap positif. Investor asing mencatat net buy Rp15,35 triliun secara mtm pada Agustus 2026, meningkat dari Rp6,79 triliun pada Juli 2026.
Sebaliknya, pasar obligasi korporasi mencatat net sell tipis sebesar Rp0,07 triliun secara mtm, membaik dari net sell Rp0,26 triliun pada Juli 2026.
Investor Pasar Modal Bertambah
Kinerja industri pengelolaan investasi juga tetap terjaga. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.013,03 triliun, naik 0,03 persen secara mtm, meskipun masih termoderasi 2,85 persen secara ytd.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp652,88 triliun. Nilai tersebut naik 0,05 persen secara mtm atau termoderasi 3,32 persen secara ytd.
Namun, investor reksa dana mencatat net redemption sebesar Rp8,50 triliun secara mtm.
Sementara itu, instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas mulai berkembang setelah diluncurkan pada 10 Agustus 2026. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak tujuh produk ETF Emas telah diterbitkan oleh tujuh Manajer Investasi dengan dana kelolaan mencapai Rp90,39 miliar.
Pertumbuhan jumlah investor pasar modal juga terus berlanjut. Pada Agustus 2026, jumlah investor bertambah 1,07 juta secara mtm.
Dengan perkembangan tersebut, jumlah investor pasar modal secara ytd tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta investor.
Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal juga tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026, nilai fundraising mencapai Rp128,80 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari tujuh Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO, 12 Penawaran Umum Terbatas, sembilan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, serta 111 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Selain itu, terdapat 24 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan nilai indikatif Rp48,31 triliun.
Melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Agustus 2026 terdapat 16 efek baru dan tiga penerbit baru. Dana yang dihimpun mencapai Rp29,97 miliar sehingga total dana SCF secara agregat mencapai Rp2,04 triliun.
Perbankan Salurkan Kredit Rp9.135 Triliun
Kinerja intermediasi perbankan juga terus meningkat. Pada Juli 2026, pertumbuhan kredit mencapai 13,58 persen yoy, meningkat dari 12,67 persen yoy pada Juni 2026.
Dengan pertumbuhan tersebut, total penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun.
Berdasarkan penggunaannya, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,13 persen yoy. Selanjutnya, Kredit Modal Kerja tumbuh 11,04 persen yoy, sedangkan Kredit Konsumsi tumbuh 5,38 persen yoy.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 22,10 persen yoy.
Sementara itu, kredit UMKM juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 1,62 persen yoy, meningkat dari 1,05 persen yoy pada Juni 2026.
Dari sisi kepemilikan, kredit bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 16,95 persen yoy.
Kredit Buy Now Pay Later (BNPL) yang dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencapai Rp31,56 triliun pada Juli 2026. Nilai tersebut setara 0,35 persen dari total kredit perbankan.
Meski porsinya masih kecil, kredit BNPL tumbuh 31,22 persen yoy dengan jumlah rekening mencapai 33,50 juta.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari deposito sebesar 13,13 persen yoy, disusul giro 11,81 persen dan tabungan 8,37 persen.
Likuiditas perbankan juga berada pada level memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 102,45 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap DPK mencapai 23,10 persen.
Kedua rasio tersebut masih berada di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Selain itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada pada level 187,5 persen.
Kualitas kredit juga tetap terjaga. Rasio NPL gross berada di level 2,10 persen, sedangkan NPL net sebesar 0,81 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 8,39 persen.
Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) bank berada pada level 2,45 persen. Sementara itu, ketahanan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen.
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan
Dalam pemberantasan perjudian daring, OJK meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga meminta perbankan memperluas laporan dengan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring.
Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 19 Agustus 2026.
Aset Industri Asuransi Capai Rp1.172,90 Triliun
Pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, aset industri asuransi per Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun.
Nilai tersebut naik 1,59 persen yoy, tetapi masih terkontraksi 1,08 persen secara ytd. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi dinamika aset investasi, terutama pada instrumen saham.
Untuk asuransi komersial, total aset mencapai Rp957,07 triliun atau tumbuh 2,54 persen yoy.
Sementara itu, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun atau tumbuh 2,71 persen yoy.
Premi asuransi jiwa tumbuh 7,76 persen yoy menjadi Rp111,44 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,04 persen yoy menjadi Rp88,36 triliun.
Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 455,23 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 322,01 persen. Keduanya masih berada jauh di atas threshold 120 persen.
Pada industri dana pensiun, total aset per Juli 2026 tumbuh 6,70 persen yoy menjadi Rp1.699,99 triliun.
Program pensiun sukarela mencatat aset Rp409,19 triliun atau tumbuh 4,24 persen yoy. Sementara itu, aset program pensiun wajib mencapai Rp1.290,80 triliun atau tumbuh 7,51 persen yoy.
Di sisi lain, aset perusahaan penjaminan terkontraksi 4,64 persen yoy atau 4,30 persen ytd menjadi Rp60,48 triliun.
OJK juga terus mendorong penguatan permodalan industri asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penunjang. Hingga Juli 2026, sebanyak 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas.
Selain itu, 18 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Pada perusahaan penunjang, sebanyak 188 dari 220 perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut.
Pergadaian Tumbuh 50,73 Persen
Sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan jasa keuangan lainnya juga menunjukkan perkembangan.
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 2,01 persen yoy menjadi Rp513,05 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,32 persen yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan NPF gross sebesar 3,03 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen. Gearing ratio juga berada pada 2,10 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 54,65 persen yoy menjadi Rp13,62 triliun.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura terkontraksi 0,46 persen yoy dengan nilai Rp16,32 triliun.
Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan Juli 2026 tumbuh 24,76 persen yoy menjadi Rp105,63 triliun. Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 berada di level 4,32 persen.
Yang menarik, industri pergadaian mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 50,73 persen yoy menjadi Rp160,78 triliun.
Produk Gadai menjadi kontributor terbesar dengan nilai pembiayaan Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari total pembiayaan.
OJK juga memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.
Dengan demikian, kini terdapat lima perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. OJK menargetkan industri pergadaian terus berkembang secara sehat, transparan, dan berkelanjutan untuk memperluas akses serta meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. �
Siaran Pers RDKB Ags-2026.docx
Ekosistem Keuangan Digital Terus Berkembang
Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto juga menunjukkan tren positif.
OJK terus mendorong inovasi melalui regulatory sandbox sebelum masuk ke tahap implementasi dan pengembangan dalam skala lebih luas.
Hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox dan 36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox.
Sebanyak tujuh peserta sandbox telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus. Model bisnis tersebut mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan, serta Manajer Dana Kripto.
OJK juga mencatat model bisnis tokenisasi emas bekerja sama dengan Pergadaian untuk penyimpanan emas fisik yang menjadi underlying token.
Per Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK. Jumlah tersebut terdiri atas delapan Pemeringkat Kredit Alternatif dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Selain itu, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang masih dalam proses evaluasi.
Pada Agustus 2026, OJK juga memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Dengan demikian, tersisa satu CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD. �
Siaran Pers RDKB Ags-2026.docx
Selanjutnya, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan selama Juli 2026.
Penyelenggara PAJK juga mencatat transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,41 triliun dengan 19,26 juta pengguna. Sementara itu, penyelenggara PKA menerima 28,32 juta permintaan data skor kredit atau hit.
Pada ekosistem aset kripto, OJK mencatat dua bursa kripto, yaitu PT Central Finansial X dan PT Fortuna Integritas Mandiri.
Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026 atau tumbuh 1,03 persen secara mtm.
Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun. �
Siaran Pers RDKB Ags-2026.docx
Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat
OJK, LPS, dan BPS juga mencatat perkembangan positif literasi dan inklusi keuangan melalui Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026.
Indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Kedua angka tersebut telah melampaui target RPJMN 2025-2029 untuk 2029, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen.
Untuk memperluas literasi keuangan, OJK menyelenggarakan 3.557 kegiatan edukasi sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjangkau 12.245.054 peserta. Selain itu, platform Sikapi Uangmu menerbitkan 260 konten edukasi dengan total 2.575.295 views. �
Siaran Pers RDKB Ags-2026.docx
OJK juga memperkuat koordinasi melalui berbagai program literasi dan inklusi. Salah satunya Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan 2026 yang berlangsung pada 28 Agustus 2026 di Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi, Jawa Barat.
Program tersebut mendorong budaya menabung sejak dini, khususnya bagi generasi muda dan pelajar.
Keuangan Syariah Tetap Bertumbuh
Pada industri keuangan syariah, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia atau ISSI secara ytd masih mengalami pelemahan seperti IHSG.
Namun, Sukuk Korporasi mencatat pertumbuhan 7,02 persen ytd. Selain itu, AUM reksa dana syariah tumbuh 1,63 persen ytd.
Per Juli 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,82 persen yoy. Piutang pembiayaan syariah juga tumbuh 8,84 persen yoy, meskipun kontribusi asuransi syariah masih mengalami kontraksi.
OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah.
Sebanyak 23 perusahaan akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru, sedangkan 18 perusahaan akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
Melalui proses konsolidasi dan transformasi tersebut, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah full-fledged diproyeksikan mencapai 38 perusahaan pada akhir 2026. �
Siaran Pers RDKB Ags-2026.docx
OJK Perkuat Dukungan untuk UMKM
Untuk memperkuat pengembangan UMKM, OJK menggelar UMKM Finance Summit 2026 pada 11 Agustus 2026.
OJK juga membentuk Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, OJK menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian UMKM. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi kebijakan dan pembiayaan UMKM, mengoptimalkan kredit program pemerintah, meningkatkan kelayakan usaha, serta memperluas akses pasar dan rantai pasok.
OJK juga bersama sejumlah penyelenggara pinjaman daring menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM di Bali melalui Fintech Lending Days 2026. �
Siaran Pers RDKB Ags-2026.docx
OJK Perkuat Penegakan dan Pelindungan Konsumen
Selain menjaga pertumbuhan, OJK terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Hingga 31 Agustus 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 148 perkara PBKN, sembilan perkara PMDK, 25 perkara PPDP, dan lima perkara PVML.
Pengadilan telah memutus 164 perkara. Dari jumlah tersebut, 158 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan empat perkara masih dalam tahap banding dan dua perkara dalam tahap kasasi.
OJK juga terus menangani indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin. Penanganan dilakukan melalui pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Karena itu, OJK menegaskan perusahaan asuransi wajib memastikan pihak yang bekerja sama dalam pemasaran dan/atau keperantaraan produk asuransi telah memenuhi ketentuan perizinan.
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan pelindungan masyarakat.











