ELINE.NEWS,JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat.
Penghentian Gadai Swasta Ilegal
Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.
Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Baca juga: Satgas PASTI Perketat Pengawasan, Hentikan Operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia
Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Penghentian Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi pada aset kripto, yaitu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK, menghindari penawaran dengan skema tidak logis, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi, serta meningkatkan pemahaman terkait aset kripto melalui sumber informasi resmi.
Penguatan Penanganan Penipuan Melalui Indonesia IASC
Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks serta menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Modus tersebut antara lain social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku.
Modus lainnya adalah recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana.
Pelaku juga melakukan pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan maupun receipt transaksi dengan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.
Imbauan kepada Masyarakat
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Satgas PASTI mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal pelaporan resmi yang tersedia.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.











