ELINE.NEWS,JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+.
Operasi berlangsung selama periode 10 Maret hingga 7 Mei 2026 sebagai langkah memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan.
Baca juga: OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Solid pada Triwulan I 2026
Kegiatan tersebut melibatkan lebih dari 3.200 personel dengan sasaran berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Dari hasil operasi bersama antara otoritas Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut, berhasil dilakukan:
Penangkapan terhadap 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun;
Penyelidikan terhadap 7.553 orang yang diduga terlibat jaringan penipuan;
Pengungkapan lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp13,229 triliun;
Pembekuan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan; serta
Pengamanan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,832 triliun.
Pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional guna memberantas penipuan global. Platform tersebut melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi, yakni Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, sekaligus mendukung pelaksanaan operasi bersama lintas negara secara berkala. Ke depan, platform ini direncanakan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
Imbauan kepada Masyarakat
Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital dengan cara:
Tidak mudah percaya pada penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat;
Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);
Tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya;
Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi; serta
Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Upaya kolaboratif lintas negara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir.











