ELINE.NEWS,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Baca juga: OJK Nilai Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Ketidakpatuhan tersebut terutama terkait memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:
Denda administratif sebesar Rp875.000.000;
Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
Perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Rencana tindak yang diperintahkan OJK paling sedikit mencakup:
Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai ketentuan;
Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OJK meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut.
Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta agar terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, OJK menyatakan pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan, termasuk tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.









