ELINE.NEWS,MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap maraknya penggunaan fasilitas umum (fasum) dan bahu jalan yang dialihfungsikan menjadi area bisnis maupun parkir kendaraan oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Makassar.
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Sahruddin Said, menyebut praktik tersebut telah melewati batas karena tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berdampak langsung terhadap kemacetan dan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan.
BACA JUGA : Tidak Masuk Akal! DPRD Makassar Temukan Tarif Parkir Rp100 Ribu/Bulan
Menurutnya, koridor jalan dan area sempadan yang semestinya menjadi ruang publik kini banyak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin yang jelas. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
“Fasilitas umum tidak boleh dikuasai sepihak untuk kepentingan bisnis. Jalan dan koridor kota itu milik masyarakat, bukan area privat yang bisa dipakai seenaknya,” ujar Sahruddin.
Ia menegaskan, pengelolaan parkir di Kota Makassar memiliki aturan yang jelas dan berada di bawah kewenangan Perumda Parkir.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan praktik pengelolaan parkir mandiri oleh sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan maupun area fasum tanpa dasar hukum yang kuat.
Selain persoalan legalitas, Perumda Parkir juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, terdapat sejumlah titik usaha yang disebut hanya memberikan setoran dalam skema tertentu, sementara aktivitas parkir yang terjadi setiap hari memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih besar.
Sahruddin menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi merugikan pemerintah daerah.
Ia juga menyinggung dampak lalu lintas akibat penggunaan bahu jalan secara berlebihan oleh kawasan usaha yang ramai pengunjung.
“Kalau jalan dipersempit karena parkir dan aktivitas usaha, masyarakat yang akhirnya dirugikan. Pemerintah juga yang disalahkan ketika kota menjadi macet dan semrawut,” katanya.
Perumda Parkir Makassar Raya kini tengah melakukan pemetaan terhadap sejumlah titik yang dinilai bermasalah, termasuk lokasi usaha yang menggunakan area drainase maupun koridor jalan untuk kepentingan komersial.
Langkah penertiban disebut akan dilakukan secara bertahap bersama pihak terkait guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan tata kelola parkir berjalan sesuai aturan.
Sahruddin memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan pengawasan, termasuk terhadap lokasi-lokasi yang selama ini dianggap “aman” karena diduga memiliki perlindungan tertentu.
“Semua harus tunduk pada aturan. Tidak boleh ada yang merasa kebal ketika menggunakan aset publik untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.









