DPRD Makassar

Ketua Komisi B DPRD Makassar Tekankan Penertiban Minol: Perizinan Harus Jelas, Kontribusi ke PAD Wajib Terukur

×

Ketua Komisi B DPRD Makassar Tekankan Penertiban Minol: Perizinan Harus Jelas, Kontribusi ke PAD Wajib Terukur

Sebarkan artikel ini

ELINE. NEWS, MAKASSAR – Polemik peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar memasuki fase evaluasi serius.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar legalitas, tetapi konsistensi perizinan dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP yang digelar di DPRD Makassar tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan, mulai dari izin usaha hingga praktik penjualan yang tidak sepenuhnya mengikuti regulasi.

BACA JUGA ; Irwan Jafar Soroti Lemahnya Modal BPR dan Mandeknya Terminal, DPRD Desak Langkah Strategis Pemkot

Menurut Ismail, pemerintah telah membuka ruang usaha bagi sektor minol melalui regulasi yang ada.

Namun ruang tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan penuh dari pelaku usaha.

“Kalau negara sudah memberi izin, maka pelaku usaha wajib patuh. Tidak bisa setengah-setengah. Perizinan harus jelas, praktik di lapangan juga harus sesuai,” tegasnya.

Ia menyoroti masih adanya celah dalam pengawasan, terutama terkait validitas data pengusaha minol serta kesesuaian izin dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi pengawasan maupun penerimaan PAD.

“Data harus sinkron. Jangan sampai di atas kertas terdaftar, tapi di lapangan berbeda. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

Lebih jauh, Ismail menekankan bahwa keberadaan usaha minol tidak boleh hanya dilihat dari aspek ekonomi semata, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

“Kalau sudah dilegalkan, harus ada dampaknya. Jangan hanya jadi beban pengawasan tanpa kontribusi yang jelas ke PAD,” katanya.

Komisi B juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan,Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pariwisata untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran, khususnya terkait perizinan dan ketentuan kadar minuman

Ismail mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran justru akan melemahkan wibawa regulasi yang telah dibuat pemerintah.

“Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan evaluasi kebijakan secara menyeluruh jika pengaturan yang ada tidak berjalan efektif atau tidak memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.

Ismail mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran justru akan melemahkan wibawa regulasi yang telah dibuat pemerintah.

“Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” tegasnya.

RDP ini menegaskan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong penataan sektor usaha minol agar lebih tertib, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Kalau tidak berdampak, tentu kita harus pikirkan langkah lain. Regulasi itu harus memberi manfaat, bukan sekadar ada,” tandasnya.

RDP ini menegaskan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong penataan sektor usaha minol agar lebih tertib, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *