ELINE. NEWS, MAKASSAR — Upaya pembenahan layanan air bersih di Kota Makassar memasuki tahap percepatan.
Komisi B DPRD Makassar bersama jajaran Perumda Air Minum melakukan inspeksi langsung ke jaringan pipa di kawasan Jalan Urip Sumoharjo,sebagai bagian dari langkah strategis mengurai persoalan distribusi air di wilayah utara kota.
Baca Juga : Tidak Masuk Akal! DPRD Makassar Temukan Tarif Parkir Rp100 Ribu/Bulan
Wilayah tersebut selama ini menjadi titik lemah layanan air bersih, dengan keluhan warga yang terus berulang akibat pasokan yang tidak stabil.
DPRD menilai permasalahan ini tidak bisa lagi ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan pembenahan sistem secara menyeluruh.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan adanya langkah konkret, bukan sekadar wacana.
“Ini bukan masalah baru, sudah berlangsung lama. Karena itu, kita ingin ada peta masalah yang jelas dan langkah eksekusi yang terukur,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan, jaringan distribusi sebenarnya telah tersedia, namun belum didukung suplai air yang memadai.
Kondisi ini menyebabkan aliran tidak mampu menjangkau wilayah utara secara optimal.
Plt Direktur Perumda Air Minum Makassar, Andi Syahrum Makkarudde, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah opsi sumber air untuk meningkatkan kapasitas suplai.
Beberapa alternatif yang dipertimbangkan antara lain optimalisasi distribusi dari Panaikang, serta pemanfaatan sumber dari Somba Opu dan Moncong Loe.
“Kuncinya ada di suplai. Infrastruktur sudah ada, tapi debit air belum cukup. Ini yang sedang kami kejar solusinya agar distribusi bisa lebih merata,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, PDAM akan memaksimalkan sistem pompa yang ada sambil mempercepat koordinasi dengan pihak ketiga melalui forum rapat dengar pendapat.
Target penyelesaian persoalan ini dipatok dalam waktu enam bulan.
Namun, DPRD juga menyoroti aspek tata kelola yang dinilai belum optimal.
Anggota Komisi B, Basdir, mengingatkan agar kerja sama dengan pihak ketiga tidak mengabaikan kepentingan publik.
“Distribusi air ini kebutuhan dasar. Tidak boleh ada ketimpangan, apalagi jika hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya disparitas distribusi air antarwilayah, di mana kawasan tertentu mendapatkan pasokan lebih stabil dibandingkan wilayah utara yang masih mengalami keterbatasan.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD berencana memanggil pihak ketiga untuk memastikan komitmen penyelesaian.
Evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama juga menjadi opsi jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat.
Persoalan air bersih di Makassar utara menjadi cerminan tantangan klasik kota berkembang, di mana pertumbuhan wilayah tidak selalu diiringi kesiapan infrastruktur dasar.
Keberhasilan penanganan krisis ini akan menjadi indikator penting bagi reformasi layanan publik, sekaligus menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan utilitas daerah.











