ELINE.NEWS, MAKASSAR — Penertiban 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kalimantan, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis, 26 Maret 2026, kembali menegaskan dilema klasik tata kota antara penegakan aturan ruang publik dan keberlangsungan ekonomi warga kecil.
Lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase itu bukan pemain baru. Sebagian telah bertahan hingga 25 tahun membentuk ruang ekonomi informal yang selama ini tumbuh berdampingan dengan keterbatasan penataan kota.
Baca juga : Lapak PKL Kambing Manuruki Digusur setelah 34 Tahun tutup Drainase
Namun, keberadaan mereka kini dinilai tak lagi bisa ditoleransi.
Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah, bersama Satpol PP dan unsur TNI-Polri, menurunkan tim gabungan untuk membongkar seluruh lapak yang dianggap melanggar fungsi fasilitas umum.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar dan drainase yang selama ini tertutup bangunan semi permanen.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran air, serta menjaga kebersihan dan estetika kota,” ujarnya.
Ruang Publik yang Hilang
Selama bertahun-tahun, trotoar di kawasan tersebut nyaris kehilangan fungsinya sebagai ruang pejalan kaki. Sementara itu, drainase yang tertutup lapak dinilai berkontribusi terhadap potensi genangan saat hujan.
Dalam perspektif tata kota, kondisi ini menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penataan ruang publik yang berkelanjutan.
Penertiban, dalam konteks ini, bukan sekadar pembongkaran fisik, tetapi koreksi terhadap praktik pembiaran yang berlangsung lama.
Proses Panjang, Resistensi Tak Terelakkan
Pemerintah mengklaim penertiban telah melalui tahapan prosedural, termasuk pemberian peringatan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga.
“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi ini bukan tindakan mendadak,” kata Andi Unru.
Meski demikian, proses di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah pedagang masih bertahan, mencerminkan bahwa relasi antara ruang hidup dan kebijakan penataan tidak selalu sejalan.
Ekonomi Kecil di Tengah Penataan Kota
Di balik pembongkaran tersebut, terdapat persoalan yang lebih dalam: keberlanjutan ekonomi pelaku usaha mikro.
Bagi sebagian pedagang, lapak di atas trotoar bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi sumber penghidupan yang telah menopang keluarga selama puluhan tahun.
Inilah titik sensitif dalam setiap kebijakan penertiban—ketika penataan kota berhadapan langsung dengan realitas ekonomi masyarakat kecil.
Relokasi: Solusi atau Janji?
Pemerintah kecamatan menyebut relokasi sebagai solusi, namun hingga kini lokasi alternatif masih dalam tahap pembahasan.
“Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan terkait lokasi relokasi. Yang pasti, solusi akan tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” ujar Andi Unru.
Pernyataan ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah: apakah relokasi benar-benar menjadi jalan keluar, atau sekadar wacana yang kerap muncul dalam setiap penertiban.
Menata Kota, Menata Kebijakan
Penertiban di Ujung Tanah memperlihatkan bahwa persoalan PKL bukan sekadar isu ketertiban, melainkan juga cermin dari perencanaan kota yang belum sepenuhnya inklusif.
Tanpa skema relokasi yang jelas dan berkelanjutan, penataan berpotensi hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.
Di sisi lain, pembiaran juga bukan solusi.
Di titik inilah, pemerintah dituntut tidak hanya tegas dalam penertiban, tetapi juga konsisten menghadirkan kebijakan yang adil antara menjaga wajah kota dan melindungi ruang hidup masyarakat kecil.











