ELINE.NEWS,JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.
Sidang yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 tersebut menghadirkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (“AUX Exim”) sebagai Terlapor II, dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”) sebagai Terlapor III. Majelis Komisi melanjutkan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung yang sebelumnya sempat tertunda.
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Agenda utama adalah pembacaan LDP yang merupakan hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus pemeriksaan kelengkapan alat bukti yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang mengakibatkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh. Perusahaan tersebut sebelumnya melakukan penjualan produk AC AUX di Indonesia.
Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing serta memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain:
1. Pasal 16
Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.
2. Pasal 19 huruf d
Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX.(*)












