DJP

DJP Sulselbartra Dampingi 260 Personel Yonif 432 Kostrad Lapor SPT Tahunan via Coretax

×

DJP Sulselbartra Dampingi 260 Personel Yonif 432 Kostrad Lapor SPT Tahunan via Coretax

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Maros – Sebanyak 260 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalion Infanteri (Yonif) 432 Kostrad Kariango mengikuti kegiatan edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Kegiatan ini berlangsung di Markas Yonif 432 Kostrad, Kariango, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WITA.

Kegiatan edukasi tersebut mengusung tema pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan aktivasi akun Coretax, dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perpajakan di lingkungan TNI. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong optimalisasi pemanfaatan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis digital.

Dalam pelaksanaannya, tim pemateri dan pendamping dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan teknis secara komprehensif, disertai pendampingan langsung kepada seluruh peserta. Materi yang disampaikan meliputi proses aktivasi akun Coretax, pengenalan fitur-fitur utama aplikasi, hingga praktik pelaporan SPT Tahunan secara mandiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Meskipun kondisi cuaca di lokasi kegiatan terpantau mendung dan disertai hujan lebat, antusiasme para personel TNI tetap tinggi. Para peserta aktif mengikuti setiap sesi pendampingan, berdiskusi secara interaktif, serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait kewajiban perpajakan. Tingginya partisipasi peserta membuat kegiatan pendampingan berlangsung intensif hingga sore hari dan terpaksa dihentikan karena waktu telah menjelang malam.

Kepala Seksi Bimbingan, Pelayanan, dan Konsultasi KPP Pratama Maros, Dedy Marthadinata, mengapresiasi kesadaran dan kesiapsiagaan para anggota TNI Yonif 432 Kostrad dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

“Kesadaran para anggota TNI Yonif 432 Kostrad dalam melaporkan SPT Tahunan di awal waktu patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang baik serta komitmen sebagai warga negara yang taat pajak,” ujar Dedy.

Dedy juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi TNI maupun Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya adalah tanggal 31 Maret 2026. Ia mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir untuk menghindari potensi kendala teknis.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DJP dan TNI dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan.

“Kegiatan edukasi dan pendampingan Coretax ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara DJP dan institusi TNI dalam membangun budaya sadar pajak. Kami berharap para personel TNI dapat menjadi contoh positif di lingkungan sekitarnya dalam pemanfaatan layanan perpajakan digital serta kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Sigit.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *