News

156 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

×

156 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, Makassar — Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Bea Cukai Makassar. Dalam operasi bertajuk “Gurita”, petugas menggagalkan penyelundupan 156.200 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan penindakan dilakukan pada 10 Oktober 2025 setelah tim intelijen menemukan paket mencurigakan yang diduga berisi rokok polos. Hasil pemeriksaan menunjukkan ribuan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD tidak dilekati pita cukai.

“Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp151 juta, dengan nilai barang ilegal sekitar Rp231 juta,” ujar Ade.

Pelanggar dalam kasus ini memilih menyelesaikan pelanggaran secara administratif tanpa melalui proses penyidikan. Berdasarkan ketentuan Ultimum Remedium dalam PMK 237/PMK.04/2022, mereka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sebesar Rp349,5 juta.

Ade menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara. Barang bukti hasil penindakan kini berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ia menegaskan, operasi “Gurita” akan terus diperluas di berbagai jalur distribusi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai juga memperkuat kerja sama dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pengawasan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal serta segera melapor bila menemukan indikasi peredaran di wilayahnya,” kata Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *