DJP

KP2KP Benteng Dorong ASN Selayar Percepat Aktivasi Coretax dan Sertifikat Elektronik

×

KP2KP Benteng Dorong ASN Selayar Percepat Aktivasi Coretax dan Sertifikat Elektronik

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Benteng – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng, Julius Fransius Manik, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, MM, di ruang kerjanya pada Selasa (12/9). Pertemuan ini membahas percepatan pembuatan serta aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam paparannya, Julius menegaskan bahwa DJP sedang melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System. Sistem baru ini menggantikan sistem lama dan akan menjadi tulang punggung utama administrasi perpajakan nasional.

“Coretax bukan sekadar aplikasi baru, melainkan bagian dari reformasi besar DJP untuk memberikan pelayanan lebih modern, cepat, dan transparan. ASN harus menjadi teladan dalam mendukung implementasi program ini,” jelas Julius.

Ia menambahkan, kewajiban ASN untuk mengaktifkan akun Coretax serta memiliki sertifikat elektronik sangat penting demi kelancaran integrasi administrasi perpajakan. Batas waktu pelaksanaan ditetapkan hingga 31 Desember 2025, sehingga ASN diimbau segera menyelesaikan proses aktivasi.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Muhtar menyampaikan apresiasi atas inisiatif KP2KP Benteng. Menurutnya, pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh, termasuk menyampaikan imbauan resmi kepada ASN.

“Sebagai abdi negara, ASN harus berada di garda terdepan dalam mendukung program nasional. Kepatuhan kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan pembangunan daerah berjalan lebih baik,” tegasnya.

Selain itu, dalam audiensi disampaikan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik akan menjadi identitas digital wajib setiap wajib pajak, termasuk ASN. Fungsinya adalah untuk mengamankan transaksi perpajakan online, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan digital lainnya.

“Dengan sertifikat elektronik, validitas dan keamanan transaksi perpajakan lebih terjamin. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dalam pemerintahan,” tambah Julius.

Dukungan dari pemerintah daerah juga disoroti oleh Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Pemkab Selayar akan sangat menentukan keberhasilan implementasi Coretax.

“Kami berharap ASN Selayar bisa menjadi role model kepatuhan administrasi pajak. Dengan dukungan pemerintah daerah, percepatan aktivasi Coretax bisa berjalan lancar dan berdampak positif bagi tata kelola keuangan negara maupun daerah,” ungkapnya.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan perlunya sosialisasi lanjutan agar ASN benar-benar memahami prosedur aktivasi Coretax serta pembuatan sertifikat elektronik. KP2KP Benteng berkomitmen menyediakan layanan konsultasi langsung maupun daring agar ASN dapat menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan langkah bersama ini, Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan menjadi daerah percontohan dalam mendukung suksesnya implementasi Coretax DJP. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, efektif, dan berdaya saing.

Informasi lebih lanjut terkait perpajakan dan layanan DJP dapat diakses di www.pajak.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *