ELINE.NEWS,Sidrap – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dalam menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi pajak pusat atas pengelolaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (11/8).
Acara yang digelar selama dua hari ini diikuti sekitar 40 perangkat daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Sahabuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh pajak demi mendukung pembangunan daerah.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Parepare, Afif, menjelaskan bahwa rekonsiliasi pajak ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Tujuan kegiatan ini adalah meneliti dan memastikan kesesuaian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh bendahara SKPD dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selama kegiatan, tim KPP Pratama Parepare bersama KP2KP Sidrap melakukan pengujian kebenaran atas penghitungan dan penyetoran pajak, sekaligus memverifikasi pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa oleh masing-masing SKPD.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. “Rekonsiliasi pajak di Sidrap ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pemerintah daerah yang melaksanakan tata kelola keuangan secara baik, taat aturan perpajakan, dan berkontribusi optimal pada penerimaan negara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap berharap kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap semakin kuat. Selain itu, kegiatan rekonsiliasi pajak juga diharapkan mendukung optimalisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat daerah, sehingga manfaatnya lebih nyata dirasakan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, program, dan layanan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)













