ELINE.NEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Penerbitan aturan tersebut dilakukan untuk mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
POJK 17/2026 diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis Bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian. Aturan ini juga mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
Seiring berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri.
Dengan demikian, aturan tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
POJK ini mengatur sejumlah ketentuan, antara lain:
- Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank.
- Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.
- OJK menyempurnakan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja Bank.
Cakupan tersebut juga meliputi proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lainnya.
- Aturan tersebut mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK.
Ketentuan ini mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
- POJK juga mengatur mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Melalui penyempurnaan peraturan tersebut, OJK mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank meningkat. Dengan begitu, Rencana Bisnis dapat menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, serta selaras dengan profil risiko dan kapasitas masing-masing Bank.
Di sisi lain, pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi Bank.
Dengan informasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara forward looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.











