ELINE.NEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) tetap stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 September 2026. OJK melihat perekonomian global masih menghadapi sejumlah tantangan meski proyeksi pertumbuhan 2026 dinilai lebih baik dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Pertumbuhan global didukung peningkatan investasi dan perdagangan yang berkaitan dengan pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Namun, momentum tersebut masih menghadapi tekanan akibat kenaikan inflasi global, eskalasi konflik geopolitik, kenaikan harga minyak, serta fenomena El Nino yang berpotensi mendorong harga pangan dan komoditas pertanian.
Kondisi tersebut turut mendorong kebijakan suku bunga global bertahan pada level tinggi dalam waktu lebih lama. Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang tercatat melakukan kenaikan suku bunga kebijakan, sementara pasar masih memperkirakan adanya kenaikan suku bunga pada akhir 2026 dan berlanjut pada 2027.
Di dalam negeri, OJK menyebut indikator perekonomian relatif stabil. Inflasi masih terjaga sesuai target pemerintah sehingga permintaan domestik dan konsumsi masyarakat tetap kuat.
Sejalan dengan kondisi tersebut, OECD meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 0,5 persen. OJK menilai perkembangan ini mencerminkan kepercayaan terhadap daya tahan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.
Pasar Modal Menghadapi Tekanan
Pada pasar modal, pergerakan saham domestik selama September 2026 berlangsung dinamis akibat meningkatnya volatilitas pasar keuangan global.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 pada akhir September 2026. Angka tersebut terkoreksi 6,96 persen secara month-to-month (mtm) dan secara kumulatif terkoreksi 29,79 persen secara year-to-date (ytd).
Investor asing juga mencatatkan net sell sebesar Rp10,24 triliun pada September 2026, berbalik dari posisi net buy Rp1,19 triliun pada Agustus 2026.
Meski demikian, resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik masih terpantau terjaga. Rata-rata bid-ask spread berada di level 1,20 persen, sementara rata-rata nilai transaksi harian tercatat Rp14,94 triliun.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) berada pada level 439,05 pada akhir September 2026. Sementara itu, yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata meningkat 14,12 basis points secara mtm.
OJK juga mencatat investor asing di pasar SBN membukukan net sell sebesar Rp0,34 triliun. Sebaliknya, aliran dana investor asing di pasar EBUS korporasi mencatat net buy Rp0,91 triliun.
Investor Pasar Modal Terus Bertambah
Jumlah investor pasar modal domestik tetap menunjukkan tren peningkatan. Pada September 2026 tercatat penambahan 1,03 juta investor baru.
Secara ytd, jumlah investor pasar modal tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor.
Sementara itu, hingga akhir September 2026, nilai penghimpunan dana melalui Penawaran Umum mencapai Rp186,03 triliun. Nilai tersebut terdiri dari IPO, Penawaran Umum Terbatas, EBUS, dan Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
OJK mencatat masih terdapat 29 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun.
Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen
Di sektor perbankan, intermediasi melanjutkan tren penguatan. Pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen secara yoy dengan total penyaluran kredit sebesar Rp9.178 triliun.
Kredit investasi tumbuh paling tinggi sebesar 25,11 persen yoy, diikuti kredit modal kerja 11,45 persen dan kredit konsumsi 5,07 persen.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 22,18 persen. Sementara itu, kredit UMKM tumbuh 2,32 persen, meningkat dibandingkan Juli 2026 yang sebesar 1,62 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga tumbuh 10,94 persen yoy menjadi Rp10.413 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari deposito sebesar 13,10 persen, disusul giro 9,82 persen dan tabungan 9,56 persen.
Kualitas kredit masih terjaga dengan NPL gross sebesar 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen. Sementara itu, Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,10 persen.
Aset Industri Asuransi Capai Rp1.200 Triliun
Pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, aset industri asuransi per Agustus 2026 mencapai Rp1.200,55 triliun atau meningkat 2,56 persen yoy.
Aset asuransi komersial mencapai Rp982,18 triliun, sedangkan pendapatan premi mencapai Rp255,40 triliun. Premi asuransi jiwa tumbuh 7,01 persen yoy menjadi Rp125,75 triliun.
Di sisi lain, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,35 persen yoy menjadi Rp99,61 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi masing-masing mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 471,57 persen dan 331,52 persen, masih berada di atas threshold 120 persen.
Sementara itu, aset dana pensiun pada Agustus 2026 tumbuh 6,99 persen yoy menjadi Rp1.724,14 triliun.
Pembiayaan dan Pergadaian Tetap Bertumbuh
Pada sektor lembaga pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 1,68 persen yoy menjadi Rp514,08 triliun.
Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 36,57 persen yoy menjadi Rp13,61 triliun dengan NPF gross sebesar 3,03 persen.
Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring atau Pindar tumbuh 22,07 persen yoy menjadi Rp106,94 triliun.
Pertumbuhan lebih tinggi terlihat pada industri pergadaian. Penyaluran pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 44,60 persen yoy menjadi Rp156,61 triliun.
Dari total tersebut, pembiayaan melalui produk gadai mencapai Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.
OJK juga memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi skala nasional kepada PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Dengan demikian, terdapat tujuh perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
Ekosistem Keuangan Digital Terus Berkembang
Di sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital, OJK mencatat perkembangan ekosistem yang semakin luas.
Hingga 30 September 2026, OJK menerima 372 kali permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox. OJK juga telah menerima 39 permohonan untuk menjadi peserta sandbox.
Saat ini terdapat empat peserta sandbox yang tengah menjalani proses uji coba. Selain itu, tujuh peserta telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus dengan sejumlah model bisnis, termasuk tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, stablecoin Rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, dan manajer dana kripto.
Per September 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, terdiri dari delapan Pemeringkat Kredit Alternatif dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital juga meningkat menjadi 23,21 juta akun pada Agustus 2026.
Nilai transaksi aset kripto selama Agustus 2026 mencapai Rp23,16 triliun, sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun.
OJK menegaskan akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan.
Perlindungan Konsumen Terus Diperkuat
Dalam aspek edukasi dan perlindungan konsumen, OJK mencatat telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026 dengan jangkauan 13.310.053 peserta.
OJK juga mencatat 52.438 duta literasi keuangan melalui program OJK PEDULI.
Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan.
Pengaduan tersebut antara lain berasal dari sektor perbankan, industri financial technology, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pasar modal, dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selain itu, sejak awal tahun hingga 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 investasi ilegal, dan 222 gadai ilegal.
Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
IASC Blokir Dana Korban Rp811,1 Miliar
OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan.
Sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan terverifikasi, dengan 702.833 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.
Selain itu, IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar yang berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.
OJK Siapkan Sejumlah Kebijakan
Untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menyiapkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya berupa perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Kebijakan tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
OJK juga memberlakukan kembali ketentuan batasan Auto Rejection serta memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa RUPS hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia mendukung pemberlakuan kembali transaksi short selling secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.
Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat industri jasa keuangan agar tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah meningkatnya tekanan global.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan ekonomi dan pasar keuangan, memperkuat pengawasan, serta mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.











