ELINE.NEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta. Forum strategis ini mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, serta berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian penting dalam sistem keuangan nasional sehingga harus berkembang dengan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.
Selain memperkuat ekosistem digital, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator sebagai salah satu inisiatif strategis untuk memperkuat rantai pengembangan inovasi.
Program tersebut menjadi penghubung antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator guna mendorong lahirnya solusi keuangan digital yang inovatif serta bertanggung jawab. Program ini ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching.
“Melalui demo day dan business matching, kita mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase karya anak bangsa. Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.
Selanjutnya, OJK membangun siklus pengembangan inovasi secara berkelanjutan melalui dialog, pengujian, implementasi, dan kembali melakukan evaluasi. Dengan pendekatan tersebut, ekosistem inovasi diharapkan terus berkembang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, OJK terus menyiapkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan konsumen dan literasi masyarakat.
Penguatan sektor IAKD juga semakin didukung melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK dalam menghadirkan Digination Day 2026 sebagai wadah mempertemukan berbagai pihak dalam industri keuangan digital.
Menurutnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto dapat menjadi sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan pembiayaan di Indonesia.
“Inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.
Karena itu, pengembangan ekosistem digital membutuhkan dukungan regulasi adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menegaskan kolaborasi antara Komdigi dan OJK menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
Komdigi berperan menyiapkan infrastruktur digital, kebijakan kecerdasan artifisial, serta talenta digital. Sementara itu, OJK memastikan inovasi berkembang dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
OJK mencatat hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif sebesar Rp3,41 triliun.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh infrastruktur pasar yang semakin lengkap, terdiri dari dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.
Pada sektor inovasi teknologi keuangan, OJK juga mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang telah membangun 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.
Pada kesempatan yang sama, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sebagai panduan praktis bagi masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, serta risiko aset digital dan aset kripto.
OJK Digination Day 2026 menjadi momentum memperkuat kolaborasi sekaligus mempercepat pembangunan ekosistem keuangan digital nasional yang berdaya saing, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Melalui regulasi adaptif, inovasi bertanggung jawab, serta perlindungan konsumen yang kuat, OJK mendorong transformasi digital sektor keuangan agar memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Ke depan, OJK akan memusatkan pengembangan IAKD melalui tiga agenda utama, yaitu memperdalam ekosistem yang telah terbentuk (deepening), memperluas jangkauan inovasi (widening), serta memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding).
Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI Herman Saheruddin, Chief Technology Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Sigit Puji Santosa, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri, akademisi, praktisi, dan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).