ELINE.NEWS,Pinrang – Dalam upaya mendukung kepatuhan dan tertib administrasi perpajakan di tingkat desa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini ditujukan bagi perwakilan dari seluruh desa se-Kabupaten Pinrang dan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, Kecamatan Watang Sawitto.
Sebanyak 55 orang perwakilan desa hadir untuk mengikuti pelatihan yang berfokus pada penggunaan sistem digital Coretax, mencakup pembuatan bukti potong, pengisian dan pelaporan SPT Masa, pembuatan kode billing, serta pemahaman umum mengenai kewajiban perpajakan para bendahara sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Iwan Bahfian, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang. Dalam sambutannya, Iwan menekankan pentingnya kegiatan ini dalam membangun pemahaman bersama antara bendahara desa dan otoritas pajak, terutama dalam menghadapi dinamika sistem digital.
“Bimtek ini menjadi ruang interaktif bagi bendahara desa untuk bertanya langsung kepada pihak KPP terkait jenis pajak, tarif, hingga penggunaan kode billing. Harapannya, pemahaman yang sama ini bisa memperlancar pelaksanaan kewajiban perpajakan,” ujar Iwan.
Pelatihan diberikan langsung oleh tim dari KPP Pratama Parepare dengan pendekatan interaktif dan praktik langsung, agar peserta dapat memahami secara konkret alur pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax. Antusiasme peserta terlihat tinggi selama sesi berlangsung.
Dalam penutupan kegiatan, Iwan kembali mengapresiasi langkah KPP Pratama Parepare atas kontribusinya dalam meningkatkan literasi pajak dan kapasitas teknis aparatur desa. Ia berharap hasil dari pelatihan ini dapat diimplementasikan segera dalam pelaporan pajak desa.
“Saya berharap, setelah bimtek ini, seluruh bendahara desa di Kabupaten Pinrang lebih tertib dan patuh dalam administrasi perpajakan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebingungan dalam pelaporan pajak, terutama dengan pemanfaatan sistem digital seperti Coretax. Ini penting untuk memperkuat peran pemerintah desa dalam administrasi perpajakan yang baik,” jelas Sumin.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Parepare berharap seluruh desa di Kabupaten Pinrang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, sesuai ketentuan, dan berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan layanan DJP, masyarakat dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)













