DJP

KPP Pratama Parepare dan KPPN Parepare Laksanakan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II 2025

×

KPP Pratama Parepare dan KPPN Parepare Laksanakan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II 2025

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,PAREPARE – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare melaksanakan kegiatan Pembahasan dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2025 bersama Pemerintah Kota Parepare, Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Kabupaten Pinrang, dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kegiatan rekonsiliasi ini dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare Bustan, Plt. Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru Seni Karyawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid, serta Plt. Kepala BKAD Kabupaten Sidenreng Rappang Sunandar Priyoatmojo.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy Afrul. Dalam sambutannya, Helmy menyampaikan bahwa rekonsiliasi tidak hanya merupakan rutinitas administrasi, melainkan instrumen pengendalian untuk memastikan akurasi pencatatan, pelaporan, serta optimalisasi penerimaan negara.

“Pada akhirnya, rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Helmy.

Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis antara lain peningkatan keterbukaan dan transparansi data, pemanfaatan teknologi informasi, perbaikan prosedur dan proses rekonsiliasi secara berkala, serta pelaksanaan audit bersama.

Senada dengan hal tersebut, Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara.

“Hal terpenting dalam proses ini adalah sinergi dan kerja sama yang baik antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Ferryal.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara KPP Pratama Parepare, KPPN Parepare, dan pemerintah daerah.

“Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah merupakan salah satu upaya strategis untuk memastikan penerimaan negara tercatat secara akurat. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Sigit.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Kepala KPPN Parepare, serta perwakilan masing-masing pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus terjaga dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang semakin baik, transparan, dan akuntabel.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *