Daerah

DJP Sulselbatra Gelar Kelas Pajak Coretax untuk Media, Dorong Kemudahan Pelaporan SPT

×

DJP Sulselbatra Gelar Kelas Pajak Coretax untuk Media, Dorong Kemudahan Pelaporan SPT

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menggelar kegiatan kelas pajak Coretax yang diikuti oleh para jurnalis di Aula Phinisi kantor DJP Sulselbatra, Makassar, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada insan media mengenai sistem Coretax, platform digital perpajakan yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca juga : Kanwil DJP Sulselbatra Ajak Prajurit TNI AU Lapor SPT lebih Awal lewat cortex

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat DJP Sulselbatra, Sumin, mengatakan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan maupun layanan perpajakan.

Menurutnya, jurnalis selama ini menjadi mitra penting dalam menyebarluaskan informasi perpajakan sekaligus membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Media merupakan agen penyampaian pesan sekaligus perpanjangan tangan kami kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman mengenai Coretax agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada publik secara lebih luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem Coretax dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, khususnya pelaporan SPT tahunan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan simulasi pelaporan pajak yang dipandu oleh penyuluh perpajakan DJP Sulselbatra, Andi Wawan Mulyawan.

Melalui simulasi tersebut, para peserta diperkenalkan pada mekanisme pelaporan SPT tahunan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, serta kewajiban pelaporan pajak secara berkala.

Menurut Wawan, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak secara rutin, baik bulanan maupun tahunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April setiap tahunnya.

“Melalui simulasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami proses pelaporan pajak sehingga dapat melaksanakannya dengan benar dan tepat waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbatra, Sigit Purnomo, menyampaikan apresiasi kepada insan media yang selama ini menjadi mitra dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan media selama dirinya bertugas di Makassar.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini telah menjadi mitra kami dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Semoga diskusi dan materi yang kita bahas hari ini dapat memberikan manfaat,” ujarnya.

Melalui kegiatan kelas pajak tersebut, DJP berharap pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan, khususnya penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT, dapat semakin meningkat sehingga kepatuhan pajak juga semakin baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *