DJP

Coretax Gantikan DJP Online, KPP Pratama Baubau Gelar Sosialisasi untuk Pemda Busel

×

Coretax Gantikan DJP Online, KPP Pratama Baubau Gelar Sosialisasi untuk Pemda Busel

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Baubau – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melaksanakan sosialisasi aplikasi Coretax bagi instansi pemerintah daerah lingkup Kabupaten Buton Selatan (Busel). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Baubau, Kamis (21/8), bertujuan meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Kepala KPP Pratama Baubau, Amrih Basuki Purnomo, melalui Kepala Seksi Pelayanan, Anjani Mirtha Yuniara, menjelaskan masih banyak instansi pemerintah daerah yang belum tertib dalam melaporkan SPT Masa, baik PPh Pasal 21 maupun SPT Masa PPh Unifikasi. Pergantian bendahara atau operator di OPD kerap menjadi kendala dalam proses pelaporan.

“Masih ada laporan yang bolong-bolong. Kadang karena mereka belum paham, belum menguasai, atau bahkan belum bisa login ke aplikasi sama sekali,” ungkap Mirtha.

Sebagai solusi, KPP Pratama Baubau melakukan pendampingan langsung kepada setiap OPD. Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 30 OPD lingkup Pemkab Busel, termasuk kantor kecamatan, hadir untuk menerima penjelasan dan bimbingan teknis penggunaan Coretax.

Mirtha menegaskan bahwa Coretax resmi diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 untuk menggantikan DJP Online. Aplikasi ini digunakan untuk seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

“Mulai tahun pajak 2025, DJP Online tidak dipakai lagi. Semua wajib pajak, termasuk instansi pemerintah, wajib menggunakan Coretax,” jelasnya.

KPP Pratama Baubau menargetkan dapat mengedukasi sekitar 650 wajib pajak hingga akhir 2025, meliputi instansi pemerintah, badan usaha, hingga wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, kegiatan sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan untuk perangkat desa di Kabupaten Wakatobi.

Tujuan utama dari sosialisasi ini, lanjut Mirtha, adalah mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak. “Dengan menguasai cara pelaporan melalui Coretax, kami berharap tingkat kepatuhan sukarela juga semakin meningkat,” tambahnya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut mengapresiasi langkah KPP Pratama Baubau. “Sosialisasi Coretax bukan hanya pengenalan aplikasi, tapi juga upaya membangun kepatuhan berbasis pemahaman. Kami berharap OPD di Busel menjadi contoh penerapan tata kelola pajak yang baik,” ujarnya.

Dengan pendekatan langsung dan pendampingan intensif, KPP Pratama Baubau optimistis penggunaan Coretax akan berjalan efektif, sehingga pelaporan pajak di wilayah kerjanya semakin tertib.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan layanan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *